Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Humas PA Jaksel Ungkap Kelanjutan Sidang Perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan, 25 Maret Pembuktian

Ungkap kelanjutan sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan, Humas PA Jaksel sebut 25 Maret 2024 agenda pembuktian.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Humas PA Jaksel Ungkap Kelanjutan Sidang Perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan, 25 Maret Pembuktian
Kolase Tribunnews
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberkan kelanjutan sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. 

Kendati demikian, Hendra menyebut bahwa Ricis dan Ryan sudah berupaya mengkomunikasikan soal permasalahan yang muncul di rumah tangganya sebelum mendaftarkan gugatan cerai.

Bahkan Hendra mengakui pihaknya juga sudah menyarankan Ricis dan Ryan untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Kuasa hukum Ria Ricis bongkar upaya kliennya mempertahankan rumah tangga sebelum gugat cerai Teuku Ryan.
Kuasa hukum Ria Ricis bongkar upaya kliennya mempertahankan rumah tangga sebelum gugat cerai Teuku Ryan. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Tak Permasalahkan soal Anak, Ria Ricis dan Teuku Ryan Kompak Asuh Putrinya di Tengah Proses Cerai

Namun, hal itu tak berhasil sehingga Ricis memilih untuk mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Itu semua sudah dilakukan jauh sebelumnya."

"Sebelum kami terima kuasa pun, karena kita kenal baik ya kita coba sarankan ke arah sana."

"Ternyata nggak bisa juga, makanya memberikan kuasa kepada kami," jelasnya.

Dikatakan Hendra, sebelum mendaftarkan gugatan Ricis dan Ryan juga sempat melakukan pertemuan terlebih dahulu dan tetap tak membuahkan hasil.

Berita Rekomendasi

"Terakhir pun sebelum mendaftarkan tuh masih ada pertemuan, tetap gagal dan akhirnya mendaftarkan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas