Pengacara Ayah Atta Halilintar Tegaskan Kasus Sengketa Tanah dengan Pihak Ponpes Selesai Tahun Lalu
Pengacara ayah Atta Halilintar menegaskan kasus sengketa tanah dengan pihak Ponpes sebenarnya sudah selesai di tahun lalu.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara ayah YouTuber Atta Halilintar menegaskan kasus sengketa tanah dengan pihak pondok pesantren (ponpes) sudah selesai sejak satu tahun lalu.
Belum lama ini kabar sengketa tanah ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dengan pihak Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau kembali mencuat ke publik.
Muncul dugaan Halilintar Anofial Asmid telah mengklaim kepemilikan tanah ponpes senilai Rp26 miliar.
Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (18/3/2024), kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega memberi pengakuan mengejutkan.
Lucky Omega menyebut kasus sengketa tanah antara kliennya dengan pihak ponpes sebenarnya sudah selesai sejak satu tahun lalu.
"Karena ini bukan sengketa perebutan tanah, bukan sengketa kepemilikan tanah juga bukan."
"Karena sengketa untuk kepemilikan tanahnya sudah selesai sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dna juga peninjauan kembali di tahun 2023," kata Lucky Omega.
Halilintar Anofial Asmid pun kabarnya telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
"Bahkan di dalam sertifikat milik Pak Halilintar itu dinyatakan bahwa sertifikat itu sah secara hukum," tegasnya.
"Prosesnya juga sah secara hukum dan mengikat secara hukum," timpalnya.
Saat pihak ponpes kembali mengulik persoalan itu, Lucky Omega selaku kuasa hukum pun akan memperjuangkan hak dari mertua Aurel Hermansyah itu.
Baca juga: Soal Konflik Sengketa Tanah, Pihak Ponpes Buka Pintu Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar
"Kami di tahun 2024 ini hanya meneruskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu agar apa yang telah menjadi haknya Pak Halilintar itu bisa kembali, terutama sertifikat itu terlebih dahulu," harapnya.
Kronologi Sengketa Kepemilikan Tanah Ayah Atta Halilintar
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari perwakilan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru membeberkan kronologi adanya sengketa kepemilikan tanah antara pihak yayasan dengan ayah Atta Halilintar.
Dedek Gunawan menjelaskan tanah tersebut bukan sepenuhnya milik suami Lenggogeni Faruk tersebut.
Pihak ponpes mengaku tanha tersebut dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan.
"Terkait dengan sengketa ataupun polemik ini dapat kami jelaskan bahwa tanah ini berdasarkan informasi dari klien kami bahwa tanah ini adalah milik yayasan."
"Beliau (Anofial Asmid) sampai menggugat karena tanah yang menjadi sengketa hari ini adalah tanah milik yayasan.
"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dari semua anggota yayasan yang menyumbangkan uangnya untuk membeli, yang pada akhirnya itu kan setelah dibeli merupakan menjadi aset yayasan," terangnya.
Tanah itu pun lantas dibuat atas nama kepemilikan Saepuloh, yang merupakan perwakilan dari yayasan.
Kepemilikan tanah tersebut kemudian diambil alih atas nama Halilintar saat ayah Atta itu menjadi pimpinan.
"Setelah dilakukan pembelian tanah itu dibuat ke atas nama Haji Saepuloh, kemudian karena beliau pimpinan pada saat itu, beliau mengambil alih."
"Dibuatlah ke nama beliau, terbitlah sertifikat hak milik atas nama beliau. Namun, meskipun terbit ke nama beliau, tanah tersebut tetap menjadi aset yayasan," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Nurkhasanah)