Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Pernah Akui Malu Pamer Harta Kekayaan: Gue Nggak Nyaman

Sandra Dewi merasa malu pamer kekayaan meski hidup bergelimang harta bersama Harvey Moeis yang kini ditahan karena kasus korupsi.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Sri Juliati
zoom-in Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Pernah Akui Malu Pamer Harta Kekayaan: Gue Nggak Nyaman
Instagram @sandradewi88/Dok. Puspenkum Kejagung RI
Momen terakhir Sandra Dewi unggah foto bareng Harvey Moeis pada 14 Februari 2024 (kiri). Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah, Rabu (27/3/2024). Sandra Dewi pernah mengaku malu pamer kekayaan meski hidup bergelimang harta bersama Harvey. 

TRIBUNNEWS.COM - Sandra Dewi hingga kini masih bungkam perihal ditangkapnya sang suami, Harvey Moeis karena kasus korupsi timah.

Ia memilih menutup kolom komentar Instagram, bahkan belum menjenguk Harvey Moeis yang sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hidup bergelimang harta setelah dinikahi Harvey Moeis, Sandra Dewi nyatanya tetap rendah hati dan tak pernah memamerkan kekayaannya.

Sebelum sang suami ketahuan melakukan korupsi timah, dalam obrolannya bersama Boy William empat tahun lalu, Sandra Dewi pernah mengungkapkan alasannya tak pernah pamer harta di media sosial.

Ibu dua anak itu mengaku malu dan tidak nyaman melakukan hal yang dianggap lumrah di kalangan artis itu.

"Kalau gue, kenapa memilih tidak menunjukkan karena gue tuh banyak ketemu orang-orang hebat dan kaya banget. Jadi gue pikir, gue belum ada apa-apanya lah sama orang-orang hebat ini," jelas Sandra Dewi, dikutip dari YouTube Boy William, Jumat (29/3/2024).

Aktris 40 tahun ini malu untuk memamerkan hartanya yang ia anggap tak seberapa itu.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi untuk pamer, terus show saldo itu malu. Buat apa?" lanjutnya.

Di mata Sandra Dewi, banyak orang-orang hebat yang bisa bersikap rendah hati padahal lebih kaya.

"Orang-orang hebat itu yang malah kayak merendah banget, jadi gue merasa ah malu ah," imbuhnya.

Kendati demikian, Sandra enggan menghakimi rekan-rekan artisnya yang gemar pamer harta.

Baca juga: Sandra Dewi Berpotensi Terseret Usai Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Pakar Hukum

"Kalo mereka nyaman nggak papa, kalo gue nggak nyaman," tukasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, diungkapkan Boy William bahwa Sandra Dewi juga menunjukkan keengganannya membahas harta suaminya.

"Sandra sempat ngomong, Boy kita nanti kalau interview jangan ngomongin kekayaan suami atau ibarat kata apa yang dia punya lah karena itu bukan punya gue, punya suami," ujar Boy William.

"Gengsi," tanya Boy William

Dijelaskan Sandra, dirinya merasa tidak nyaman jika membahas harta suami.

Menurutnya, harta suami bukanlah miliknya.

Ibu dua anak ini merasa lebih nyaman menggunakan uangnya sendiri dibanding menghambur-hamburkan harta suami.

Baca juga: Suami Jadi Tersangka, Sandra Dewi Sakit dan Jalani Operasi Ambeien Stadium Empat

"Bukan gengsi apa ya, gue lebih nyaman punya gue sendiri."

"Walaupun mungkin punya gue nggak seberapa dibanding punya dia, cuman gue merasa nyaman dengan punya (uang) gue sendiri," kata Sandra Dewi.

Terlebih, Sandra mengatakan selama menikah tak pernah meminta uang pada Harvey.

Namun disampaikannya, Harvey selalu memberinya jatah yang lebih dari cukup.

"Gue nggak pernah minta. Selama gue berkeluarga gue nggak pernah minta. Tapi, suami gue kasih, dia nggak kasih ya gue nggak akan minta," jelas Sandra Dewi.

Podcast lawas Sandra Dewi tak nyaman bahas uang suaminya, Harvey Moeis viral
Podcast lawas Sandra Dewi tak nyaman bahas uang suaminya, Harvey Moeis viral (YouTube BW)

Peran Harvey dalam Korupsi Timah

Untuk diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada Rabu (27/3/2024).

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan peran Harvey Moeis pada kasus korupsi tersebut.

Harvey Moeis menjadi orang yang menghubungi direktur PT Timah di tahun 2018.

Hal itu untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Dalam perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).

Lalu diadakannya pertemuan, hingga disepakati terkait hal sewa peralatan kegiatan pertambangan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah," ujarnya.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak))

Adapun Harvey Moeis juga turut mengubungi PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," katanya.

Baca juga: Harvey Moeis Ditahan Korupsi Timah, Sandra Dewi Berkilah Ditanya Jet Pribadi: Gak Ikut Urusan Suami

Lebih lanjut, Harvey pun meminta para smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikiirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," paparnya.

Atas keterlibatan suami Sandra Dewi itu, Harvey diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Salma/Ayu/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas