Tanggapan Kejagung soal Kemungkinan Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Kejagung memberikan tanggapan soal kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus korupsi timah usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harvey Moeis pun telah ditahan sejak Rabu (26/3/2024) lalu.
Usai Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka, publik pun ramai mempertanyakan nasib Sandra Dewi yang merupakan istri sah sang pengusaha.
Banyak pihak mempertanyakan kemungkinan Sandra Dewi ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya itu.
Mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi pun memberikan tanggapannya.
Kuntadi mengatakan Kejagung tidak akan memberikan tanggapan soal kemungkinan.
Melainkan, Kejagung bakal mengusut perkara korupsi timah berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.
"Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara terkait dengan kemungkinan."
"Tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti, bukan asumsi. Jadi kami tidak akan andai-andai," ungkap Kuntadi dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (2/4/2024).
Bukan hanya Sandra Dewi, Kuntadi juga enggan menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya institusi atau lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis.
Kuntadi mengatakan pihaknya akan terus mengusut perkara korupsi timah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.
Baca juga: Nelangsa Sandra Dewi: Diputus Kontrak sebagai BA, Kini Dua Mobil Mewah Hadiah Ultah Disita Kejagung
"Apakah ada kemungkinan institusi lain? Itu juga bicara tentang kemungkinan, kami bergerak terkait dengan alat bukti."
"Jangan berasumsi dalam penegakan hukum," imbuh Kuntadi.
Alasan Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis yang Kini jadi Tersangka Korupsi
Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga menjelaskan alasan Harvey Moeis belum bisa dijenguk oleh keluarganya, termasuk Sandra Dewi.
Rupanya, Harvey Moeis harus menjalani isolasi selama tujuh hari usai ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi.
Setelah tujuh hari menjalani isolasi, Harvey baru bisa dijenguk oleh keluarganya.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua tahanan kami untuk tujuh hari pertama harus melakukan tindakan isolasi."
"Sehingga nanti hari ke tujuh baru dimungkinkan untuk dilakukan penjengukan,” ungkap Kuntadi dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (2/4/2024).
Meski begitu, Kejagung menyebut Harvey Moeis dapat ditemui oleh kuasa hukumnya selama ada tindakan pemeriksaan.
Hal itu lantaran merupakan hak Harvey Moeis sebagai tersangka di mata hukum.
"Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan, khusus kuasa hukum akan kita beri akses karena itu hak yang bersangkutan," jelas Kuntadi.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)