Dito Mahendra Bakal Tetap Koleksi Senpi setelah Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Namanya Hobi
Kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan kliennya bakal tetap mengoleksi senjata api (senpi) setelah bebas dari tahanan, sebut sudah menjadi hobi.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengatakan kliennya bakal tetap mengoleksi senjata api (senpi) setelah bebas dari tahanan.
Seperti diketahui, pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra baru saja divonis hukuman penjara 7 bulan terkait kasus kepemilikan senpi tanpa izin alias ilegal.
Meski begitu, mantan kekasih artis Nindy Ayunda itu bakal segera keluar dari tahanan karena telah menjalani penahanan sebelum divonis bersalah.
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe pun mengatakan kliennya bakal bebas dari penjara pada Jumat (5/4/2024) besok.
Setelah bebas dari penjara, Dito dikabarkan bakal tetap mengoleksi senjata api.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum sang pengusaha.
Pahrur Dalimunthe mengatakan Dito sudah sejak lama menjadi kolektor senjata.
Ia bahkan menyebut mengoleksi senjata api merupakan hobi sang klien.
Hobi tersebut dikatakan Pahrur sulit diubah.
"Dia kan dari dulu kolektor ya, suka senjata. Bahkan dari umur 5 tahun sudah dikenalin sama orang tuanya tentang senjata."
"Namanya hobi susah untuk diubah ya, jadi pasti dia sampaikan, selanjutnya juga dia akan koleksi senjata api," ungkap Pahrur Dalimunthe dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Bakal Segera Bebas dari Tahanan
Meski begitu, Pahrur mengatakan Dito bakal lebih hati-hati dan mempelajari prosedur menyimpan senjata api
Hal itu menurut Pahrur lantaran inti putusan penahanan kliennya adalah prosedur penyimpanan.
"Sepanjang mungkin ini ya dia akan lebih hati-hati, bagaimana prosedur penyimpanan."
"Tadi kan sebenarnya intinya hanya prosedur penyimpanan. Jadi mungkin ke depannya dia akan lebih hati-hati bagaimana menyimpan yang baik dan benar," beber Pahrur.
Lebih lanjut, Pahrur mengungkapkan senjata api milik Dito hingga saat ini belum disita oleh pihak yang berwenang meski kliennya telah ditahan.
"Belum (ada yang disita)," kata kuasa hukum Dito.
Pahrur mengatakan pihaknya bakal melihat putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta agar senpi ilegal milik Dito dirampas dan dimusnahkan.
"Nanti kita lihat di petikan putusannya, karena kemarin sebenarnya di repliknya Jaksa ya itu mereka meminta untuk dirampas dan dimusnahkan."
"Tapi nanti kita lihat lebih detailnya dipetikan putusan bagaimana terkait senjata itu," ungkap Pahrur.
Di sisi lain, Pahrur mengatakan beberapa senjata milik kliennya terdaftar di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Karena memang dari beberapa senjata itu, seperti yang dibuktikan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri itu terdaftar Baintelkam Polri. Jadi harusnya yang terdaftar dikembalikan kepada terdakwa," ujar Pahrur.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.