Tanggapi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Otto Hasibuan Nilai Sandra Dewi Belum Tentu Terlibat
Pengacara Otto Hasibuan tanggapi soal kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, nilai Sandra Dewi belum tentu terlibat.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Mertua aktris Jessica Mila sekaligus pengacara kondang Otto Hasibuan menegaskan bahwa dirinya belum melihat kemungkinan Sandra Dewi terlibat di kasus korupsi PT. Timah Tbk yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Selaku pengacara, Otto Hasibuan menegaskan bahwa ia harus selalu berkata jujur.
Tak mau menghakimi terlalu dini, Otto meminta agar publik tak langsung berspekulasi menuding Sandra Dewi.
Terlebih, kini tak sedikit netizen yang menuding Sandra Dewi telah menikmati uang haram itu.
Sebab, masyarakat Indonesia harus mengedepankan azas praduga dalam kasus korupsi ini.
Pengakuan itu dikatakan Otto Hasibaun, dikutip dalam Youtube Intens Investigasi, Minggu (7/4/2024).
"Saya kira kita tidak boleh terlalu awal men-judge. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah. "
"Bagaimana unsur-unsurnya, apakah benar terbukti atau tidak, kan harus kita lihat dulu," ujar Otto Hasibuan.
Lebih lanjut, pengacara berusia 64 tahun itu juga menyinggung soal pernyataan ia sebelumnya yang disalah artikan oleh salah satu media online.
Baca juga: Gaya Outfit Berkelas Sandra Dewi saat Datangi Kejagung RI Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Fashion
Sebagai pengacara, Otto Hasibuan selalu mengedepankan kejujuran.
"Karena kemarin ada berita, dipelintir pernyataan saya. "
"Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan, padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," ucap Otto Hasibuan.
Menurut Otto, ia belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi dijatuhi hukuman atau tidak.
Bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum ada bukti yang menununjukan bahwa bintang film Langit Ke-7 ini terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."
Baca juga: Kepribadian Asli Sandra Dewi Diungkap Tamara Bleszynski: Aku Pernah Bertemu dengannya
"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," beber Otto Hasibuan.
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam suatu perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya. Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan," lanjutnya.
Diakui Otto, mantan pacar Denny Sumargo tersebut hanya menerima barang-barang dan nafkah dari Harvey Moeis.
Oleh sebabnya, Otto Hasibuan meminta agar masyarakat Indonesia tak menghujat Sandra Dewi.
Baca juga: Adu Megahnya Rumah Sandra Dewi vs Helena Lim, Uang Puluhan Miliar Tersimpan di Dalamnya
"Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar.
"Saya tidak mengatakan tidak bisa, tapi belum bisa dinyatakan dia terlibat, karena dia hanya istri," imbuh Otto Hasibuan.
"Coba bayangkan kalau seorang istri langsung dikenakan terlibat. Berarti ribuan ini, semua perkara korupsi istri kena dong. Nah jadi kita harus hati-hati, untuk bisa sampai ke kesimpulan itu, kita harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)