Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Agung Beri Informasi Terbaru soal Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Praktisi hukum mendesak Kejaksaan Agung untuk memberi informasi terbaru soal kasus korupsi suami Sandra Dewi.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Agung Beri Informasi Terbaru soal Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Kolase Tribunnews
Praktisi hukum Togar Situmorang (kiri) mendesak Kejaksaan Agung untuk memberi berita terbaru soal kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Togar Situmorang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memberikan kabar terbaru mengenai kasus korupsi suami aktris Sandra Dewi.

Pasangan yang menikah di Disneyland Tokyo pada tahun 2016, Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis hingga kini masih santer menjadi perbincangan publik.

Hal itu berawal dari penangkapan Harvey Moeis yang diduga terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Atas kasus yang menyeret nama suami Sandra Dewi itu negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni, Rp 271 triliun.

Kabarnya Harvey Moeis sendiri sudah di tahan sejak Rabu (27/3/2024) lalu buntut dari kasus tersebut.

Atas hal itu, Togar Situmorang selaku praktisi hukum pun mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memberikan informasi terbaru mengenai kasus yang melibatkan Harvey Moeis tersebut.

"Sebagai praktisi hukum ini kita minta semacam perkembangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi yang telah merugikan negara Rp 271 triliun di mana sesudah ditetapkannya tersangka."

Berita Rekomendasi

"Dan salah satu tersangka adalah suami daripada artis terkenal bernama Sandra Dewi," kata Togar Situmorang dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (15/4/2024).

Pria yang juga merupakan kuasa hukum dari Christopher Steffanus Budianto (CSB), seteru Jessica Iskandar itu juga menyoroti pemeriksaan yang telah dilakukan Sandra Dewi belum lama ini.

"Sandra Dewi pun telah diperiksa oleh pihak Kejagung," imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal penggeledahan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung di kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Baca juga: Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Keterlibatan Sandra Dewi

"Dan pihak Kejagung juga telah menggeledah rumah Sandra Dewi, bahkan telah menyita beberapa unit kendaraan dari pihak ataupun dari rumah Sandra Dewi, dan yang kita harapkan tidak berhenti sampai di sini," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, berbeda dengan Togar Situmorang, praktisi hukum Amstrong Sembiring justru menyinggung soal keterlibatan aktris 40 tahun itu dalam kasus yang menyeret nama suaminya.

Menurut Amstrong Sembiring, terlalu dini jika menyimpulkan Sandra Dewi terseret dalam kasus yang merugikan negara tersebut.

"Kalau mengenai Sandra Dewi ya, kalau mengenai perspektif hukum itu terlalu pagi (menyebut Sandra ikut terseret)."

"Mengapa saya katakan terlalu pagi, karena kita tahu kasus tindak pidana pencucian uang itu yang sering dikatakan sebagai tindak pidana lanjutan, atau istilahnya itu follow up crime," kata Amstrong Sembiring.

Lebih lanjut, ia menjelaskan soal tindak pidana pencucian uang buntut dari kasus suami bintang sinetron Roda-Roda Cinta itu.

Togar Situmorang asmdmasdasdasdasd
Praktisi hukum desak Kejaksaan Agung untuk beri keterangan terbaru soal kasus korupsi suami Sandra Dewi.

"Nah tindak pidana lanjutan itu tidak akan muncul, tidak akan mungkin ada, bilamana, jika tidak ada yang namanya pidana asal," paparnya.

Tak berhenti sampai di situ, Amstrong juga mengungkap alasan mengapa Sandra Dewi sampai menjalani pemeriksaan buntut dari kasus suaminya beberapa waktu lalu.

"Jadi kalau Sandra Dewi dalam hal ini kapasitasnya sebagai istri Harvey Moeis, saya pikir itu dalam rangka untuk menggali atau mengeksplorasi tentang perkembangan-perkembangan mengenai tentang kasus perkara suaminya," tutupnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas