Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Artis A & Pendakwah D Diduga Terlibat Kasus Harvey Moeis, Kejagung: Saya Ga Tahu Keterkaitannya

Kejaksaan Agung menanggapi soal artis A dan pendakwah D diduga ikut terjerat dalam kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Soal Artis A & Pendakwah D Diduga Terlibat Kasus Harvey Moeis, Kejagung: Saya Ga Tahu Keterkaitannya
Kolase Tribunnews
Pihak Kejaksaan Agung menanggapi soal artis A dan pendakwah D diduga terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Publik dibuat penasaran dengan sosok artis berinisial A yang diduga ikut terjerat dalam kasus korupsi timah yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Belum juga terungkap sosok artis berinisial A, kini muncul inisial D yang merupakan seorang pendakwah.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menanggapi hal tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Werdana mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi soal artis A dan pendakwah D yang diisukan terlibat dalam kasus Harvey Moeis.

"Secara fakta yang kita terima dari teman-teman penyidik belum ada," kata Ketut, dikutip dari YouTube OFFICIAL NIT NOT, Kamis (18/4/2024).

"Belum ada yang menyebut atas nama tadi," sambungnya.

Ketut bahkan mengaku tak tahu keterlibatan artis A dan pendakwah D dengan kasus korupsi timah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya juga nggak tahu keterkaitannya seperti apa," ujar Ketut.

Lebih lanjut, Ketut merasa heran muncul lagi inisial artis A dan pendakwah D di kasus korupsi suami Sandra Dewi.

Ia juga mengaku tak mengetahui sumber inisial nama tersebut bisa muncul.

"Saya juga nggak tahu tiba-tiba muncul banyak media menanyakan hal yang sama, sumbernya saya tidak tahu," jelasnya.

Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi mulai diseret dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi timah.

Pengacara kondang Otto Hasibuan turut memberikan pendapatnya tentang kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis.

Baca juga: Bertetangga dengan Sandra Dewi, Uci Flowdea Kaget Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Menurut Otto Hasibuan, masyarakat tak boleh menghakimi Sandra Dewi dan Harvey Moeis begitu saja. 

Otto Hasibuan menyebut Sandra dan Harvey dalam kasus ini belum tentu bersalah.

Ia juga menganut sistem praduga tak bersalah.

Di mana, Otto tak berani menyatakan seseorang bersalah atau terlibat sebelum ada putusan dari pengadilan. 

"Saya kira kita nggak boleh juga terlalu awal men-judge. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah," terang Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/4/2024).

"Sandra Dewi kan hanya istri yang dituduh sekarang ini suaminya, ini suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang juga bersalah."

"Dia hanya dijadikan tersangka kan, itu dia tersangka, tapi kan belum tentu bersalah juga," paparnya.

"Memang prinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."

"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," imbuhnya.

Untuk kasus Sandra Dewi sendiri, Otto Hasibuan menilai wanita 40 tahun itu belum bisa terbukti bersalah dalam tuduhan menerima uang dari sang suami.

Baca juga: Soal Penggeledahan Rumah Sandra Dewi, Praktisi Hukum Minta Kasus Korupsi Harvey Moeis Diusut Tuntas

"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya," ujar Otto.

"Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan."

"Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar."

"Belum bisa dikatakan dia itu terlibat, karena dia hanya istri," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas