Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ekspresi Chandrika Chika Saat Dirilis sebagai Tersangka Narkoba

Chandrika Chika dan teman-temannya menggunakan narkoba jenis ganja melalui cairan liquid dengan rokok elektrik atau vape.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ekspresi Chandrika Chika Saat Dirilis sebagai Tersangka Narkoba
Tribunnews.com/ Alivio
Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chikadi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Chika Chandrika tertunduk.

Rambutnya dibiarkan tergerai menutupi wajahnya, Selasa (23/4/2024).

Bahkan awak media beberapa kali menyapa mantan kekasih Thariq Halilintar itu, tapi diabaikan.

Chandrika Chika pun enggan memberi komentar sepatah kata, begitu juga kelima temannya.

Diketahui, Chandrika Chika diamankan bersama dua teman perempuan dan tiga teman pria di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024), pukul 23.00.

Baca juga: Chandrika Chika Pakai Ganja Melalui Rokok Elektrik, Ditangkap Bersama 3 Teman Prianya di Hotel

"Hasil penyidikan tersangka mereka grup pertemenan menggunakan ganja untuk kumpul-kumpul saja di hotel itu," kata Wakaset Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024).

Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chikadi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).
Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chikadi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023). (Tribunnews.com/ Alivio)
Berita Rekomendasi

Adapun Chandrika Chika dan teman-temannya menggunakan narkoba jenis ganja melalui cairan liquid dengan rokok elektrik atau vape.

AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja. Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamina.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas