Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga Chandrika Chika Ajukan Rehabilitasi, sang Selebgram Dibawa ke BNNK Jakarta Selatan

Keluarga Chandrika Chika telah mengajukan rehabilitasi terhadap sang selebgram. Chika dibawa ke BNNK Jakarta Selatan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Keluarga Chandrika Chika Ajukan Rehabilitasi, sang Selebgram Dibawa ke BNNK Jakarta Selatan
Instagram @chndrika_
Keluarga Chandrika Chika mengajukan rehabilitasi. Chika dibawa ke BNNK Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Chandrika Chika telah mengajukan rehabilitasi terhadap sang selebgram.

Diketahui, Chandrika Chika ditangkap polisi pada Senin (22/4/2024) terkait kasus narkoba.

Chika ditangkap bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja.

Wakasat Reskoba Polres Metro Jaksel, AKP Rezka Anugras mengungkapkan bahwa Chika dan kelima temannya akan dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan untuk melakukan rehabilitasi.

"Kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kita bahwa keenam tersangka itu ada indikasi berkaitan dengan jaringan, kategorinya pecandu atau pengguna narkotika."

"Jadi selanjutnya karena sudah ada permohonan berkaitan dengan rehabilitasi jadi kita sudah bersurat juga kepada pihak BNN untuk assesment dibawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan.

"Untuk dilakukan assesment terlebih dahulu ya oleh tim assessment terpadu," ungkap Rezka, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (25/4/2024).

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, saat ini, Chika bersama lima temannya dibawa ke BNNK Jakarta Selatan.

Untuk hasilnya, dikatakan Rezka, masih menunggu dari BNNK.

“Untuk hasilnya kita akan menunggu," ujar Rezka.

Adapun permintaan rehabilitasi tersebut diajukan oleh keluarga Chika dan kelima temannya.

Baca juga: Chandrika Chika Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, sang Ayah: Mudah-mudahan Ada Hikmahnya

“Permohonan dari keluarganya (keenam tersangka),” pungkasnya.

Sebelumnya, orang tua Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/4/2024) sore.

Tampak ayah dan ibu Chika datang bersama anggota keluarga lainnya.

Selain menjenguk putrinya, orang tua Chika juga membawakan makanan kesukaannya yakni kue nastar dan susu.

Ayah Chika mengaku tak menyangka putrinya terjerat kasus narkoba.

"Ya kaget lah, kenapa bisa begini," ujar ayah Chika, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).

Lantas ayah Chika pun merasa kecolongan lantaran sang anak terjerumus ke dunia narkoba.

Padahal, ia mempercayai Chika dan membebaskan putrinya untuk bergaul dengan siapa saja.

"Iya lah, namanya anak kita percaya, terus melepaskan bergaul juga, ngga menyangka," paparnya.

Orang tua Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Sang ayah merasa kecolongan putrinya terjerat kasus narkoba.
Orang tua Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Sang ayah merasa kecolongan putrinya terjerat kasus narkoba. (Kolase Tribunnews)

Sementara itu, menurut keterangan pihak kepolisian, Chika mengaku telah mengonsumsi narkoba sudah setahun lebih.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada saudari Chika bahwa pertama kali dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," terang Rezka.

Mengenai tujuan mengonsumsi narkoba, Chika dan kelima temannya mengaku tidak memiliki tujuan khusus, seperti dopping dan lainnya.

Dikatakan Rezka, keenam tersangka mengonsumsi narkoba lantaran lingkungan pertemanan.

Untuk itu, menurut mereka, mengonsumsi narkoba sudah menjadi hal yang lumrah dalam circle pertemanan mereka.

"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti dopping atau apa, tidak."

Baca juga: 4 Kontroversi Chandrika Chika, Terseret Kasus Putra Siregar hingga Kini Ditangkap karena Narkoba

"Tapi ya karena sifatnya ini pergaulan, sama-sama dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba."

"Jadi ini mungkin menurut mereka ini merupakan hal yang lumrah dalam circle pertemanan," papar Rezka.

Akibat perbuatannya, Chika bersama dengan lima temannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas