Gaga Muhammad Bebas dari Penjara, Begini Respons Keluarga Mendiang Laura Anna
Gaga Muhammad telah bebas dari penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad telah bebas dari penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh.
Kini, Gaga Muhammad telah bebas dari penjara padahal hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun pada sidang putusan 2022.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh kakak Laura Anna, Greta Iren.
"Jawabannya iya, guys (Gaga Muhammad bebas)," kata Greta di Iren instagram story, dikutip Selasa (30/4/2024).
Bebasnya Gaga saat ini, dengan begitu dia hanya menjalani hukuman dua tahun saja di penjara.
Perihal ini, Greta Iren tampak pasrah dan meminta netizen agar tak mempermasalahkan kebebasan Gaga.
Baca juga: Gaga Muhammad Eks Kekasih Laura Anna Dikabarkan Bebas dari Penjara
"Biarkan saja, ya, mau gimana lagi," jelas Greta Iren.
Lebih lanjut Greta Iren tak ingin masalah ini terus berlarut-larut mempermasalahkan masa hukuman Gaga.
Baginya Greta saat ini, mendiang adiknya sudah tenang mengingat Gaga pun sudah dihukum sesuai prosedurnya.
"Sabar yah semuanya, memang begitu prosesnya, yang penting sekarang lauranya kan udah tenang," ungkap Greta Iren.
Di sisi lain, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad membenarkan kliennya sudah bebas.
Fahmi menjelaskan bebasnya Gaga sesuai aturan berlaku.
"Dia keluar sesuai dengan hukum. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, jadi sah keluarnya," ungkap Fahmi.
Sebagai pengingat, polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.