Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaga Muhammad Eks Kekasih Laura Anna Dikabarkan Bebas dari Penjara

Tak diketahui percis tanggal berapa Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas. Namun, kebebasannya dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Gaga Muhammad Eks Kekasih Laura Anna Dikabarkan Bebas dari Penjara
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO & Instagram Laura Anna
Gaga Muhammad ingin lihat jenazah Laura Anna 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad telah bebas dari penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan eks kekasihnya Laura Anna mengalami kecacatan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

"Sudah bebas (Gaga), saya sudah telepon ayahnya juga," kata Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Hampir 7 Bulan di Penjara, Kondisi Gaga Muhammad Diungkap Pengacaranya

Namun tak diketahui percis tanggal berapa Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas.

Hanya saja Gaga Muhammad sudah menghirup udara segar setelah Lebaran tahun ini.

"Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran, tanggal 20-an kalau enggak salah," jelas Fahmi Bachmid. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah putusan pada 2022.

Dengan begitu, bebasnya Gaga lebih cepat dari vonis. Fahmi pun memberi penjelasan. 

"Dia keluar sesuai dengan hukum. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, jadi sah keluarnya," ujar Fahmi.

Sebagai pengingat, polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas