Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Perdana Perceraian Yasmine Ow Tidak Dihadiri Aditya Zoni

Ketidak hadiran Aditya Zoni karena surat gugatan yang dikirim pihak PA Cibinong tidak sampai ke rumah Aditya selaku tergugat

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Perdana Perceraian  Yasmine Ow Tidak Dihadiri Aditya Zoni
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Yasmine Ow ditemani kuasa hukumnya, Machi Achmad usai sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (22/5/2024) 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yasmine Ow ditemani kuasa hukumnya, Machi Ahmad baru saja selesai jalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Cibinong.

"Hari ini tanggal 22 Mei 2024 kita memenuhi panggilan dari Pengadilan Agama Cibinong untuk melakukan sidang pertama," kata Machi Ahmad di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (22/5/2024).

"Sidang dari yang kita gugat adalah saudara Muhammad Aditya Warman alias Aditya Zoni," terusnya.

Sayangnya sidang tak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena Aditya Zoni tidak hadir.

Ketidak hadiran Adit karena surat gugatan yang dikirim pihak PA Cibinong tidak sampai ke Aditya selaku tergugat.

Adit diketahui sudah pindah rumah dari alamat yang dicantumkan Yasmine Ow dalam gugatan cerainya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Senyum Yasmine Ow Jelang Sidang Perdana Perceraiannya dengan Aditya Zoni

Berita Rekomendasi

"Tadi kami sidang pertama sudah memenuhi dari syarat formil dari gugatan semua," beber Machi.

"Tetapi karena alamat dari tergugat yang sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Agama, ternyata sudah pindah," sambungnya.

Pihak Yasmine masih akan berdiskusi untuk menentukan apakah hanya merubah alamat atau menyabut gugatan dan melakukan gugatan ulang.

"Nah tentunya kami akan berdiskusi apakah nanti kita akan mencoba memperbaiki atau mencabut gugatan dahulu," tutur kuasa hukum Yasmine.

"Karena setelah dipanggil secara patut oleh pengadilan, tergugat ini alamatnya sudah pindah. Tentunya majelis hakim menyarankan untuk mencari alamat tergugat yang baru," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas