Tak Diterima Majelis Hakim, Yasmine Ow Terpaksa Cabut Gugatan Cerai karena Aditya Zoni Pindah Rumah
Aditya Zoni pindah rumah. Alamat baru Aditya selalu tergugat, belum diketahui oleh Yasmine Ow.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan cerai Yasmine Ow di Pengadilan Agama Cibinong tidak dapat diterima karena Aditya Zoni sudah pindah tempat tinggal.
Setelah jalani sidang perdana, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan cerai dari Yasmine Ow.
Hal itu karena surat gugatannya tidak sampai ke Aditya Zoni secara principal lantaran sudah tidak tinggal di alamat yang ditulis oleh Yasmine Ow.
Baca juga: Yasmine Ow Enggan Bongkar Alasannya Gugat Cerai Aditya Zoni, Ngaku Tak Ingin Jelekkan sang Suami
"Jadi majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima (gugatannya)," ujar Dadang Karim selaku humas Pengadilan Agama Cibinong di kantornya, Rabu (22/5/2024).
"Ya ketika nanti pihak penggugat dan kuasa hukumnya dalam beberapa waktu ke depan menemukan alamat baru Adit, boleh mendaftarkan lagi dengan alamat baru," tuturnya.
Dadang menjelaskan bahwa dalam hal ini majelis hakim menyatakan gugatannya tidak diterima dan dalam bahasa penggugat adalah cabut gugatan.
"Jadi untuk perkara Yasmine dan Aditya hari ini Pengadilan dalam Majelis Hakim perkara itu tidak bisa diterima," ungkap Dadang.
"Kalau dari yang bersangkutan bahasanya dicabut kalau bahasa majelis hakim tidak diterima, nomor gugatannya tidak ada lagi," sambungnya.
Yasmine sendiri mengakui bahwa selama ini komunikasinya dengan Aditya hanya sebatas urusan anak, tidak pernah bertanya soal alamat terbaru.
"Ya kalau soal itu (anak) sih sebenernya itu komunikasi juga. Tapi kalau soal alamat itu aku nggak tahu, kita kan udah nggak serumah ya," terang Yasmine.
"Aku juga nggak mungkin komunikasi sama dia setiap hari gitu," terusnya.