Ko Apex Resmi Jadi Tersangka, Polisi Sudah Sita Sejumlah Aset Kekasih Dinar Candy
Polda Jambi telah melakukan penyitaan atas aset milik Ko Apex pasca penetapannya sebagai tersangka. Sebut kerugian korban capai Rp31 Miliar.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Disebutkan Amin, Ko Apex melakukan pemalsuan sejumlah surat dan dokumen kapal.
Akibat tindak pidana yang dilakukan Ko Apex, korban mengalami kerugian hingga Rp31 Miliar.
"Yang dipalsukan saudara Arfandi Susilo itu berupa surat-surat dokumen kapal. Dan korban mengalami kerugian sekitar 31 Miliar 900 Juta," terang Amin.
Atas kerugian yang dialami oleh korban, polisi mengaku telah menyita sejumlah aset milik Ko Apex.
"Menyangkut dengan kerugian korban yang sampai 31 Miliar 900 Juta itu, penyidik sudah melakukan beberapa penyitaan," lanjutnya.
Dinar Candy Akui Kenal dengan Pelapor Ko Apex
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengaku kenal dekat dengan orang yang melaporkan Ko Apex.
"Aku sama pelapor tuh kenal, kami sering chat-chatan kok. Cuma memang sebenarnya kasus ini salah paham aja," ujar Dinar Candy.
Dinar Candy menyebutkan, kasus yang sedang dialami sang kekasih, merupakan kasus yang biasa terjadi lantaran sang pelapor adalah orang dekat.
Dinar menceritakan, akar dari masalah ko Apex yakni saling klaim bisnis dengan ayah angkatnya.
"Biasa itu. Sebenarnya dia itu berkasus atau bermasalah itu tuh masih sama bapak angkatnya. Jadi kaya saling klaim gitu loh," jelas Dinar.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)