Polisi Tangkap Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis, Ada Barang Bukti HP hingga Sim Card
Polisi berhasil menangkap pria AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
Mengutip Tribunnews, AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AP sendiri langsung ditahan setelah dilakukan penahanan.
Tersangka AP ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) dini hari di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
"Tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade.
Sejumlah barang bukti turut diamankan.
Kombes Ade mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone hingga sim card.
Dalam melakukan tindakan pengancaman itu AP menggunakan dua nomor hp, dengan satu unit handphone yang digunakan.
"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah satu unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan satu unit SIM Card-nya, kemudian satu unit SIM Card juga," ujar Ade, dikutip dari Wartakota.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," sambungnya.
Ade Safri menyebut, AP merupakan pemilik nomor 087852532130 yang digunakannya untuk melakukan pengancaman terhadap Ria Ricis.
"Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis," jelasnya.
Baca juga: Ria Ricis Diancam hingga Diperas Rp300 Juta, Oki Setiana Dewi Ungkap Kondisi sang Adik saat Ini
Ria Ricis Lapor Polisi Buntut Diperas Rp300 Juta
Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah diduga menjadi korban pemerasan.
Kepada Ria Ricis, pelaku disebut meminta uang sebesar Rp300 juta.
Jika tak dituruti, ia mengancam bakal menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya menerima laporan atas hal ini pada 7 Juni 2024.
"Sekira 7 Juni ada kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kombes Ade Ary, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (10/6/2024).
Kombes Ade kemudian menceritakan kronologi pengancaman yang dialami mantan istri Teuku Ryan tersebut.
Kata Ade Ary, Ria Ricis diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mengirim uang Rp300 juta.
Baca juga: Polisi Buka Suara soal Dugaan Foto-Video Syur Milik Ria Ricis yang Diancam Disebar Serta Pemerasan
"Beliau membuat laporan karena menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujar Ade.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta," sambungnya.
Lanjut Kombes Ade menuturkan, pihaknya telah mengantongi identitas diduga pelaku dari nomor rekening yang diberikan kepada Ria Ricis.
Rekening tersebut diketahui atas nama Jacky.
"Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Abdi Ryanda) (Wartakota/Ramadhan)