Virgoun Akui Baru 2 Kali Konsumsi Sabu, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Virgoun ditetapkan sebagai tersangka bersama teman wanitanya atas nama PA, ia mengaku telah mengonsumsi narkotika sebanyak dua kali
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Virgoun mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak dua kali kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait hal itu, Virgoun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (24/6/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Virgoun ditetapkan sebagai tersangka bersama teman wanitanya atas nama PA.
Hal itu disampaikan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah sebelumnya melakukan gelar perkara, pada Minggu (23/6/2024).
"Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka dan saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan BNN DKI Jakarta untuk melakukan asesmen," ujar Syahduddi, Senin.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan barang terlarang itu didapat Virgoun dari kru band dirinya yang berinisial B.
"Sejauh ini pengakuan V (Virgoun) baru dua kali diberikan dari B," jelas Syahduddi.
Sebagai informasi, Virgoun ditangkap oleh polisi terkait penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/6/2024) pada pukul 01.00 WIB di sebuah kos yang ditempatinya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan Virgoun ditangkap dengan seorang wanita berinisial PA.
Terkait hal itu, Sang Kakak, Febby Carol mengaku tidak mengenal sosok wanita itu.
"Kami tidak tahu sama sekali," jelas Febby Carol.
Febby menegaskan keluarga tidak akan meninggalkan Virgoun.
Mereka akan terus memberikan dukungan dan mendampingi duda tiga anak itu.
"Saya sebagai kakak, akan temani dan dampingi dia (Virgoun) menyelesaikan masalah ini. Doain aja semoga semua baik-baik aja," ujar Febby Carol.
Penggeledahan Ulang
Sebelumnya, polisi sempat melakukan penggeledahan ulang lokasi di mana Virgoun ditangkap, yakni di kamar indekos milik musisi Virgoun di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2024).
Kendati demikian, polisi tak menemukan barang bukti baru dalam penggeledahan ulang di indekos Virgoun tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan penggeledahan ulang dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
"Dan untuk perkembangan kasusnya sampai saat ini masih terus dalam proses pemeriksaan."
"Dan kami juga sudah melakukan penggeledahan ulang di TKP, di kosan saudara VTP," kata AKBP Indrawienny, Sabtu (22/6/2024).
Dalam penggeledahan ulang itu, Indrawienny tidak menemukan barang bukti baru selain barang bukti awal.
"Tidak ada barang bukti lain yang kami temukan selain barang bukti awal, yaitu narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu," jelas Indrawienny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti//Fauzi Nur Alamsyah/ Indah Aprilin Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.