Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Bongkar Kronologi Virgoun Mendapatkan Narkoba Jenis Sabu, Sebut Membeli Lewat Kru Band-nya

Polisi bongkar kronologi musisi Virogun mendapatkan narkoba berjenis sabu lewat kru band-nya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Polisi Bongkar Kronologi Virgoun Mendapatkan Narkoba Jenis Sabu, Sebut Membeli Lewat Kru Band-nya
Kolase tribunnews
Polisi bongkar kronologi musisi Virogun mendapatkan Narkoba berjenis sabu lewat kru band-nya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu yang dilakukan oleh musisi Virgoun masih terus bergulir. 

Terbaru, kini pihak kepolisian telah mengungkapkan kronologi bagaimana Virgoun mendapatkan barang haram tersebut. 

Rupanya, Virgoun membeli narkoba berjenis sabu lewat kru band nya yang berinisial, BH alias BGS. 

Pengakuan itu dikatakan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (25/6/2024). 

"Narkotika yang digunakan PTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Di mana BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram," kata M Syahduddi. 

Tak sendiri, Virgoun pun dibekuk bersamaan dengan wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (20/6), kemairn. 

Setelah menangkap Virgoun dan PA, polisi kemudian menangkap sosok BH yang menjadi penyedia sabu.

Baca juga: Menyesal, Virgoun Minta Maaf pada Tiga Anaknya: Semoga Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir

Berita Rekomendasi

"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," lanjutnya. 

Saat berada di TKP, polisi pun menggeledah kos-kosan dimana Virgoun dan PA ditangkap. 

Di sana, polisi menyita sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.

"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai.

"Dari 1 gram narkotika yang dibeli PTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," terangnya. 

Baca juga: Virgoun Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Janji ke Publik: Ini Pertama dan Terakhir

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Respons Ibunda Virgoun usai Anaknya Terjerat Narkoba

Di sisi lain, ibunda Virgoun, Eva Manurung menilai kasus yang menjerat anaknya saat ini sebagai suatu musibah.

Menurut Eva, musibah itu bisa kapan saja menimpa seseorang.

"Ya ini namanya musibah, dan kapan saja bisa datang," ucap Eva Manurung.

Eva Manurung mengaku ada firasat sebelum Virgoun ditangkap terkait narkoba.
Eva Manurung nilai kasus yang menjerat anaknya, Virgoun sebagai musibah. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Febby Carol Tegaskan Dirinya Tak Ingin Menemui Wanita yang Bersama Virgoun saat Penangkapan

Sebagai orang tua, Eva kini hanya bisa mendampingi dan menguatkan anaknya di tengah permasalahan ini.

Lantas Eva pun meminta doa yang terbaik untuk anaknya tersebut.

"Namanya sebagai orang tua ya sebagai tempat berpulang anak-anak."

"Dan saya minta doanya untuk semua," ucapnya.

Terkait kasus yang menimpa Virgoun, Eva berharap sang anak nantinya bisa direhabilitasi.

Eva hanya ingin anaknya nanti bisa terlepas dari barang haram tersebut.

"Sepertinya ya harus di rehab itu."

"Kan kita nggak tahu itu pakai kayak gitu kerusakan-kerusakan di mana kita nggak ngerti," tandasnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas