Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Virgoun Beli Sabu Rp 1,6 Juta dari Kru Last Child

Berdasarkan hasil penyelidikan, Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari B yang merupakan kru band Last Child.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Virgoun Beli Sabu Rp 1,6 Juta dari Kru Last Child
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Virgoun ketika ditampilkan dalam giat rilis penyalahgunaan kasus narkoba menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Virgoun dan dua tersangka lainnya yakni PA dan B telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

Berdasarkan hasil penyelidikan, Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari B yang merupakan kru band Last Child.

"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh Tim kepada tersangka VT didapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli melalui perantara tersangka BH," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Virgoun membeli sabu dengan berat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta melalui B secara online.

"Yang mana tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah," ujar Syahduddi. 

Dari hasil penggeledahan di kost-kostan Virgoun dan PA ditemukan barang bukti berupa satu plastik paket palstik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga korek api, satu sendok plastik, satu unit Handphone Iphone 13 Promax warna putih.

Berita Rekomendasi

Kemudian satu unit Handphone Iphone 15 Promax warna abu-abu, yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka BH.

Kemudian dari tangan BH ditemukan Barang Bukti berupa 15 paket plastik klip kecil berisikan penting bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis, satu buah bong dari botol aqua, satu bundel kertas papir dan satu unit hp.

Kini ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," beber Kombes Pol M Syahduddi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas