Sidang Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Digelar Terbuka untuk Umum
Meski terbuka untuk umum, hakim tidak mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung saat sidang berlangsung.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembubuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau pembelaan.
Terdakwa Yudha Arfandi hadir mengenakan kemeja putih dan celana panjang.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Diwarnai Unjuk Rasa, Mereka Serukan Pelaku Dihukum Mati
Dalam persidangan, majelis hakim, Immanuel menjawab surat permintaan dari ayah Dante, Angger Dimas untuk sidang kasus kematian Dante digelar terbuka.
Majelis hakim mengatakan bahwa sidang pertama kasus kematian Dante sejak awal pada 27 Juni 2024 sebenarnya sudah digelar terbuka.
"Perlu kami sampaikan sejak sidang pertama 27 Juni awal sudah terbuka untuk umum pada dakwaan dan juga sidang Minggu lalu," katanya, Kamis.
Namun, pihaknya tidak mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung saat sidang berlangsung.
Sebelumnya, Angger Dimas tak mengetahui persidangan kematian anaknya sudah digelar.
Maka itu ia meminta sidang untuk digelar secara terbuka.
Sebagai tambahan, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan sekunder mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.