Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Ruben Onsu Terus Ditunda karena Alamat Sarwendah Tak Ditemukan

Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Tan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sidang Ruben Onsu Terus Ditunda karena Alamat Sarwendah Tak Ditemukan
Instagram @ruben_onsu
Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Tan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Tan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda. 

Hal itu lantaran alamat rumah Sarwendah Tan yang dicantumkan penggugat yakni Ruben Onsu tidak ditemukan atau salah.

Baca juga: Tak Banyak Cerita soal Rumah Tangga, Sarwendah Hela Napas hingga Tahan Tangis Minta Doa pada Adik

Dengan demikian Sarwendah Tan selaku tergugat tidak menerima panggilan sidang cerainya.

"Persidangan hari ini seyogianya panggilan kedua terhadap tergugat. Namun, berdasarkan relaas panggilan yang diterima oleh pengadilan, ternyata alamat yang dicantumkan penggugat sebelumnya tak ditemukan yang namanya Sarwendah," kata T. Marbun selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Hakim kemudian meminta Ruben untuk menyerahkan alamat terbaru dari Sarwendah agar sidang cerainya bisa berlanjut.

Baca juga: Jordi Onsu Beberkan Kondisi Anak-anak Ruben di Tengah Kasus Perceraian sang Kakak dengan Sarwendah

"Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Alamat terbaru Sarwendah kemudian diharapkan bisa diberikan kepada hakim dalam sidang pekan depan untuk nantinya bisa memanggil pihak tergugat menjalani mediasi.

"Jadwal sidang yang akan datang pihak penggugat menyerahkan alamat baru," ungkap Marbun.

"Sidangnya seminggu yang akan datang sebatas penyerahan alamat baru dari kuasa hukum. Dengan alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas