5 Fakta Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Diduga Modali Pengedar: Keberadaan Kini, Ada Bukti Kuat
Fakta terbaru Ammar Zoni dituntut JPU 12 tahun penjara hingga diduga beri modal pengedar Rp 50 juta untuk jual-beli narkoba.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sederet fakta-fakta terkait kasus narkoba Ammar Zoni, terbaru sang aktor diduga beri modal kepada pengedar sebesar Rp50 juta.
Dalam sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan suami Irish Bella dihukum 12 tahun penjara.
Hal itu buntut dari terungkapnya fakta baru dipersidangan, yang menduga Ammar ada keterlibatan dalam praktik jual-beli narkoba jenis sabu dengan rekannya, Akri.
"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum, Selasa (16/7/2024).
"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.
1. Terima Keuntungan Uang dan Dapat Sabu Gratis
Khareza Muhammad juga menyebut beberapa bukti dan saksi turut menguatkan dugaan Ammar ikut memberikan modal kepada pengedar.
Bahkan dalam proses jual-beli tersebut, Ammar disebut sudah menerima keuntungan.
Hingga mendapatkan sabu gratis untuk dirinya sendiri.
"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua".
"Pertama dijanjikan untung Rp5 juta kemudian yang kedua untung dapat lima gram sabu gratis," beber Khareza.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?
Kini keuntungan sabu yang diterima oleh Ammar sebagai bonus bagi hasil itu, telah dijadikan polisi barang bukti baru.
"Sabu lima gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," terusnya.
2. Keberadaan Terkini Ammar Zoni
Usai Ditangkap ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023, Ammar sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Namun setelah fakta baru terungkap soal dugaan memberi modal untuk jual-beli narkoba, Ammar kini belum dipindahkan kembali ke Panti Rehabilitasi oleh JPU.
Meskipun sebelumnya Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.
Alasan JPU belum memindahkannya karena masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim.
"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab."
"Kami sedang menunggu hasilnya," terang Khareza.
3. Ada Bukti Kuat
Menurut Khareza, kesaksian Akri menjadi bukti kuat yang menduga Ammar juga ikut terlibat dalam jual-beli narkoba.
Pihaknya menilai Akri tidak mungkin berbohong dalam memberikan pernyataan.
Apalagi terlapir pula bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp12 juta dan Rp5 juta, serta pemberian uang kes Rp5 juta.
"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.
Pihaknya juga menyebut sisa Sabu 2,5 gram saat penangkapan Ammar bisa menjadi bukti kuat.
"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat lima gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.
Baca juga: Disudutkan Saksi di Sidang, Ammar Zoni Disebut Bantu Modali Bandar Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba
4. Jon Mathias Punya Firasat Ammar Zoni Dihukum Berat
Saat ditemui dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya, kuasa hukum Ammar Zoni sempat menilai aneh tuntutan JPU.
Jon Mathias menyebut tuntutan 12 tahun penjara seolah menempatkan Ammar diduga sebagai seorang bandar besar narkoba.
"Ya tuntutan 12 tahun penjara ini, Ammar seperti bandar besar. Agak aneh ya," kata Jon Mathias kepada Wartakota.
Dalam kesempatan itu pula, Mathias juga menilai tuntutan JPU didasari pada persepsi.
Sehingga kemungkinan bisa bertolakbelakang dengan fakta di persidangan.
Terlebih ia meluapkan firasatnya, Ammar akan dihukum dengan pidana berat.
"Itu persepsi dan sebuah keanehan tuntutannya 12 tahun penjara. Kami berfirasat ini ada sesuatu Ammar akan dihukum berat," ucapnya.
"Kenapa? Karena pertimbangan yang meringankan aja enggak ada dalam tuntutannya," sambungnya.
5. Protes Pihak Ammar Zoni hingga Upayakan Pledoi
Sebelumnya, assesmen rehabilitasi Ammar sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Namun hingga kini, Ammar belum juga dibawa ke panti rehabilitasi.
Kondisi tersebut dinilai Mathias menampakkan adanya keanehan.
Untuk itu, pihaknya melontarkan protes.
"Kami mulai menengok keanehan. Dalam sidang kami ajukan assesmen sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya Jaksa," jelasnya.
"Ya kalau rehab kan hasilnya bisa dibuktikan Ammar itu bisa terlibat jaringan narkotika atau hanya membeli saja. Di assesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan," tambahnya.
Selain memprotes adanya keanehan, Mathias juga segera mengupayakan pledoi terkait Ammar yang dituntut 12 tahun penjara.
"Jadi menurut kami ya itu baru tuntutan dan kami akan menyusun pledoi. Ya tuntutannya janggal aja, seorang Ammar dituntut 12 tahun penjara," ujar Jon Mathias.
(Tribunnews.com/Ayu/Bayu Indra Permana)(Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.