Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

88 Tas Mewah Harvey Moeis Disita, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorse Pekerjaan Sandra Dewi

Penjelasan kuasa hukum Harvey Moeis setelah 88 tas mewah kliennya disita, sebuta sebagai hasil pekerjaan endorse Sandra Dewi.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in 88 Tas Mewah Harvey Moeis Disita, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorse Pekerjaan Sandra Dewi
Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Penjelasan kuasa hukum Harvey Moeis setelah 88 tas mewah kliennya yang disita, sebut hasil endorse Sandra Dewi 

TRIBUNNEWS.COM - Update kasus mega korupsi PT Timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Liem ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sejumlah barang bukti berupa mobil, uang, hingga 88 tas mewah telah disita.

Tekait hal itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur menjelaskan terkait 88 unit tas mewah milih kliennya yang telah disita.

Menurutnya, tas-tas mewah itu adalah hasil kerja keras dari Sandra Dewi selama bekerja sebagai artis.

"Barang-barang bukti kan sama-sama kita lihat tadi ya ada mobill, duit, tas, mungkin sertifikat juga kalau nggak salah," ungkap Harris Arthur, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Bahkan dikatakan Harris Arthur, pihak penyidik pun telah menerima klarifikasi dari Sandra Dewi terkait tas mewah yang disita tersebut.

Berita Rekomendasi

Sandra mengatakan 88 tas mewah yang disita itu diperolehnya dari hasil endorse.

"Tas-tas juga kalau nggak salah ada 88, tas branded itu hasil dari yang didapat dari hasil keringat Ibu Sandra Dewi."

"Dan sudah diklarifikasi oleh tim penyidik, pasalnya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya kerja dari Ibu Sandra Dewi," ujarnya lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara soal Barang Mewah Suami Sandra Dewi yang Disita Kejaksaan

Dalam kesempatan itu, Harris Arthur juga menjelaskan soal sejumlah uang yang berada di rekening Harvey telah disita.

Pihaknya masih menunggu bukti terkait kebenaran tudingan tersebut.

Lalu terkait sejumlah mobil mewah Harvey yang disita, ia menegaskan mobil tersebut tak ada yang beratasnamakan Sandra Dewi.

Adapun mobil itu memang pemberian dari Harvey Moeis untuk istrinya.

"Semua mobil tidak ada atas nama Ibu Sandra Dewi."

"Cuman itu memang pemberian daripada Pak Harvey," kata Harris.

Diberitakan sebelumnya, mobil mewah Harvey yang disita Kejagung sebanyak delapan unit.

"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Kemudian, perhiasan sebanyak 141 buah juga turut disita.

Mata uang asing USD 400.000 hingga uang bentuk rupiah Rp13.851.013.347 dan logam mulia.

Barang bukti lain yang disita adalah 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di Jakarta Barat dan dua unit di Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan soal pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim selaku tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) hari ini. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan soal pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim selaku tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) hari ini. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, di Jakarta Barat, tim penyidik Kejagung menyita 161 meter persegi rumah di Komplek Perumahan Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rumah tersebut diketahui atas nama Harvey Moeis sendiri, dilihat dari data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 200.

"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Baca juga: Rincian Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam

Kemudian, rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.

Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rumah di Senayan ini juga kepeilikan atas nama Harvey Moeis, berdasarkan pada SHM Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019. 

Sementara tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey sendiri, melainkan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Namun. Kejagung tak mengungkapkan siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud itu.

Harli hanya menyampaikan, nama pihak-pihak yang terafiliasi, termasuk keluarga akan diungkap di persidangan.

(Tribunnews.com/Ayu/Irfan/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas