Yudha Arfandi Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Anak Tamara Tyasmara, Siap Membuktikan
Yudha Arfandi melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan jaksa yang menyebutkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daliun, kuasa hukum Yudha Arfandi, tak setuju dengan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Di sidang berikutnya, ia dan kliennya siap membuktikan dakwaan tersebut tak beralasan.
"Nanti (di situ) di pembuktian, ya saling membuktikan itu," kata Daliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Pihaknya memiliki bukti bahwa Yudha tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertera dalam dakwaan.
Baca juga: Emosi, Tamara Tyasmara Teriaki Yudha Arfandi Pembunuh
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa hubungan Yudha dengan Tamara tak ada kaitannya atas meninggalnya Dante.
"Jadi kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena enggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu," ujar Daliun.
Kendati demikian Daliun tak menjelaskan detail bukti apa yang akan diberikan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meringankan hukuman.
Sebagaimana diketahui, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian.