Tamara Bleszynski Menang Atas Gugatan Banding Kakaknya Soal Wanprestasi Biaya Pengobatan Ayah Mereka
Ditolaknya banding yang diajukan Ryszard tersebut, menjadi momentum untuk merekatkan kembali hubungan kakak beradik yang selama ini merenggang.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Tamara Bleszynski kembali menang atas gugatan banding sang kakak Ryszard Bleszynski.
Hal itu terkait kasus wanprestasi pengobatan ayah senilai Rp 34 Miliar yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Djohansyah dari kantor hukum Djohansyah & Partner selaku kuasa hukum Tamara.
"Ya tentu kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan ini," ucap Djohansyah usai dikonfirmasi awak media, Jumat (26/7/2024).
"Karena keadilan sudah ditempatkan pada tempat yang benar dan seharusnya,“ lanjut Djohansyah.
Baca juga: Sempat Keluhkan Suara Bising Proyek Pembangunan Tetangga, Kini Tamara Bleszynski Putuskan Berdamai
Dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bernomor 791/PDT/2024/PT DKI tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh H. Yahya Syam menolak banding yang diajukan Ryszard.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang diajukan banding,” demikian bunyi putusan banding tersebut dikutip Tribunnews.com.
Djohansyah mengatakan dengan ditolaknya banding yang diajukan Ryszard tersebut, menjadi momentum untuk merekatkan kembali hubungan kakak beradik yang selama ini merenggang.
“Harapan kami kedepannya untuk mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini," katanya
"Tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak,“ sambung Djohansyah.
Sebagai informasi, perseteruan Tamara dengan sang kakak bermula dari dugaan penggelapan terhadap aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.
Tak berselang lama, sang kakak menggugat Tamara dengan tuduhan wanprestasi terhadap biaya pengobatan ayah mereka dan dituntut Rp 34 miliar.
Usai menjalani persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan menolak gugatan Ryszard.
Tak puas, sang kakak kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta yang lagi-lagi ditolak oleh majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.