Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Jual Konten Rp 35 Ribu-Rp 100 Ribu, Kini Mendekam Dipenjara
Polisi menjelaskan pelaku nekat menjual video syur mirip anak musisi Tanah Air, Audrey Davis dengan kisaran harga Rp35 ribu sampai Rp100 ribu.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Konten pornografi atau video syur mirip anak musisi Tanah Air, Audrey Davis, ternyata diperjualbelikan oleh salah satu pelaku, MRS (22) di media sosial.
Menurut informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, pelaku nekat menjual video tersebut dengan kisaran harga Rp35 ribu sampai Rp100 ribu.
Pelaku, lanjut Ade, menjual video itu melalui channel Telegram miliknya.
“Jadi MRS menawarkan dan menjual konten tersebut pada dua channel Telegram miliknya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
MRS menjualnya dengan pilihan dua paket video, yakni VIP dan VVIP.
Paket VIP dibanderol dengan harga Rp35 ribu, sedangkan paket VVIP dihargai Rp100 ribu.
“Pelaku awalnya memberikan preview video di channel Telegram miliknya. Kalau ada (masyarakat) yang tertarik, pembeli tinggal memilih dua paket yang disediakan,” ungkap Ade Safri.
Apabila ada pelanggan yang tertarik membeli, MRS lalu mengarahkannya untuk membayar harga paket ke akun e-wallet miliknya.
Ketika pembeli sudah mengirimkan bukti pembayaran, pelaku lantas memberikan situs yang berisi video syur tesebut.
“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih,” jelas Ade Safri.
Dari penjualan video tersebut serta video lainnya, MRS dapat memperoleh omzet Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis, Putri David Naif
Menurut pengakuan pelaku, aksi ini telah ia lakoni selama delapan bulan belakangan ini.
“Pelaku sudah beraksi sejak Desember 2023 dan omzet terbesarnya Rp 2 juta per bulan,” ungkap Ade Safri.
Selain menangkap MRS, polisi juga meringkus pelaku berinisial JE (35) pada 29 Juli 2024.
Keduanya berinisial MRS (22) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Polisi menemukan barang bukti video syur tersebut ada di dalam ponsel kedua pelaku.
“Selain bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” ujar Ade Safri.
Baca juga: Viral Video Syur Perempuan Bertato dan Punya Tahi Lalat, Diduga Anak Musisi Ternama Indonesia
Jadi Tersangka
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” ujar Ade.
Kini, keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ade menceritakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 12 Juli dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor yang mengaku pemerhati media sosial, Feriyawansyah, melaporkan salah satu akun X yang menyebarkan video porno tersebut ke Polda Metro Jaya.
Feriyawansyah berharap, pihak kepolisian dapat menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani kasus ini.
Dalam laporan tersebut, Feriyawansyah turut menyerahkan barang bukti kepada polisi.
Adapun buktinya yaitu flashdisk yang berisi cuplikan video dan beberapa tangkapan layar.
"Flashdisk, kemudian screen picture, lima lembar. Lengkap bukti-buktinya kami sudah serahkan," kata Feriyawansyah.
Pelaporan ini dilakukan, lanjut Feriyawansyah, supaya pihak berwajib segera melakukan penindakan terkait dengan kasus ini.
"Supaya jangan sampai (video) berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita."
"Kami sebagai pemerhati media sosial kami sangat miris lihat kejadian ini, kami minta KPAI agar melihat sekarang dan kepada pihak kepolisan agar perkara ini menjadi atensi segera, pelaku pembuat agar segera ditangkap," jelas Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Polisi pun menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang turut menawarkan link bermuatan konten video pornografi mirip Audrey Davis.
Akhirnya, penyidik dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.