Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klaim Tak Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Harap Vonis Hakim Adil

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat bisnis narkoba.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Klaim Tak Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Harap Vonis Hakim Adil
Tangkapan layar
Penampilan Ammar Zoni saat mengikuti jalannya persidangan hari ini, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat bisnis narkoba.

Namun hal tersebut dibantah Ammar Zoni dalam pledoinya. 

Mantan suami Irish Bella ini berharap mendapat hukuman yang adil dari Majelis Hakim.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ammar Zoni saat sidang hari ini.

"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias membantah dugaan kliennya menjadi pemodal bisnis narkoba.

Hal ini diungkapkan dalam dupliknya, yang merupakan agenda sidang hari ini.

"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya nggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukan katanya sabu ada 75 gram udah terjual sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan," ujar Jon Mathias.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas