Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Kali Sarwendah Absen, Sidang Gugatan Cerai Ruben Onsu Lanjut ke Pembuktian

Ruben Onsu melayangkan gugatan cerainya terhadap sang istri, Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Juni 2024.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tiga Kali Sarwendah Absen, Sidang Gugatan Cerai Ruben Onsu Lanjut ke Pembuktian
Instagram @ruben_onsu
Ruben Onsu, Sarwendah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai pasangan selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah Tan, Selasa (6/8/2024).

Sidang cerai tersebut beragendakan pemanggilan dari pihak tergugat Sarwendah Tan untuk ketiga kalinya guna dimediasi.

Namun Sarwendah Tan tidak hadir. Sedangkan Ruben Onsu hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Ucapan Sarwendah Seolah Pastikan Tak Ada Peluang Rujuk dengan Ruben Onsu, Jordi: Tak Ada Mantan Ipar

"Jadi agenda hari ini panggilan terakhir kepada pihak tergugat. Tapi pihak tergugat tidak hadir," kata Tiara Oktavia tim kuasa hukum Ruben Onsu.

Tiga kali Sarwendah Tan tidak hadir dalam sidang cerainya. Dengan demikian sidang cerai mereka akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Jadi hakim menyatakan kalau agenda selanjutnya pembuktian surat dari pihak penggugat," ungkap Tiara.

BERITA REKOMENDASI

Sidang selanjutnya digelar pekan depan pada Selasa 13 Agustus 2024.

Sebagai informasi, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerainya terhadap sang istri, Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang sejak 9 Juni 2024.

Ruben Onsu sendiri hanya melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah tidak ada hak asuh anak hingga harta gana-gini.

Adapun gugatan perceraian Ruben Onsu terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas