Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Siang Ini Tiko Aryawardana Akan Kembali Diperiksa Soal Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 M 

Tiko Aryawardana akan kembali jalani pemeriksaan terkait kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Siang Ini Tiko Aryawardana Akan Kembali Diperiksa Soal Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 M 
Kolase Tribunnews, Instagram
Tiko Aryawardana akan kembali jalani pemeriksaan terkait kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardana kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto hari ini, Senin (12/8/2024).

Tiko Aryawardana akan kembali diperiksa usai sebelumnya pada Rabu 31 Juli 2024 lalu meminta penundaan lantaran ada urusan pekerjaan pribadi.

Baca juga: Alasan Tiko Aryawardhana Minta Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M Ditunda

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, Tiko rencanannya akan diperiksa oleh pihaknya mulai pukul 13.00 WIB siang nanti.

"(Pemeriksaan Tiko) jam 1 ya," kata Nurma saat dihubungi, Senin (12/8/2024).

Selain itu Nurma juga memastikan bahwa suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) itu juga menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"(Tiko) hadir," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Suami BCL,Tiko Aryawardana dan Mantan Istri

Berita Rekomendasi

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.

Suami BCL,Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istri di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 karena diduga gelapkan uang senilai Rp6,9 M.
Suami BCL,Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istri di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 karena diduga gelapkan uang senilai Rp6,9 M. (Kolase tribunnews)

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.

"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya.

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.

Audit Kerugian

Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawahardana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan audit terkait jumlah kerugian yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.

"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko.

Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut.

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. di laporan polisi Rp 6,9, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas