Soal Kasus KDRT Intan Nabila, Najwa Shihab Beri Tanggapan: Tantangan Terbesar Perempuan di Indonesia
Kasus KDRT Cut Intan Nabila ramai jadi sorotan publik, Najwa Shihab menyebut kekerasan merupakan tantangan terbesar perempuan di Indonesia.
Penulis: tribunsolo
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Cut Intan Nabila mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Armor Toreador.
Hingga kini, kasus KDRT tersebut masih ramai diperbincangkan publik hingga mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Bahkan para artis ikut menanggapi dan mengecam kelakuan Armor Toreador.
Termasuk presenter sekaligus jurnalis, Najwa Shihab, yang turut memberikan tanggapannya terhadap kasus KDRT tersebut.
Menurut Najwa Shihab, perlu membangun perspektif kepercayaan pada korban KDRT.
Sebab selain fisik, terdapat kekerasan dalam berbagai bentuk, yakni verbal dan emosional.
"Kalo KDRT menurut saya yang pertama dan utama itu perspektif kita harus selalu membela dan percaya korban," kata Najwa, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Jumat (16/8/2024).
"Tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun, kekerasan fisik kemudian juga kekerasan verbal, kekerasan emosional," sambungnya.
Wanita yang akrab disapa Nana itu mengatakan bahwa kekerasan menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh semua perempuan di Indonesia.
"Menurut saya salah satu tantangan terbesar hari-hari ini sebagai perempuan di Indonesia adalah kekerasan,"ujar Najwa.
Sebelumnya, video Intan yang mendapatkan tindak kekerasan dari Armor viral di media sosial.
Baca juga: Sering Disiksa, Cut Intan Nabila Pernah Puji Armor Toreador Super Daddy: Gak Milih Orang yang Salah
Dalam video itu, Armor tampak melayangkan pukulan keras kepada Intan secara bertubi-tubi.
Mengaku tak tahan mendapat perlakuan tersebut, Intan kemudian melaporkan tindakan sang suami ke polisi.
Atas tindakan keji yang dilakukannya, Armor dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pihaknya telah menyangkakan Armor dengan tiga pasal terkait kekerasan.
"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga dan Armor Suami Cut Intan Nabila Tak Menyangka Kasus KDRT yang Dilakukannya Akan Ramai
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak sebab dalam video yang beredar, Armor tampak menendang anaknya yang baru berusia satu minggu.
"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," jelas Rio Wahyu.
"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," lanjutnya.
(mg/Nur Rohmah Febriani)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)