Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Yakin Tak Terlibat Bisnis Narkoba, Berharap Hakim Putuskan Vonis Ringan

Jelang sidang vonis kasus narkoba yang menjeratnya tersebut, Ammar Zoni mengaku siap apapun hasil putusan hakim.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ammar Zoni Yakin Tak Terlibat Bisnis Narkoba, Berharap Hakim Putuskan Vonis Ringan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis terdakwa Ammar Zoni pada 26 Agustus 2024 atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Jelang sidang vonis kasus narkoba yang menjeratnya tersebut, Ammar Zoni mengaku siap apapun hasil putusan hakim.

Baca juga: Ammar Zoni Siapkan Banding Jika Hakim Jatuhkan Vonis Berat

"Apakah sudah siap putusan?" tanya Hakim Ketua pada Rabu (20/8/2024).

"Siap Yang Mulia," jawab Ammar Zoni.

Mulanya sidang vonis akan digelar 20 Agustus 2024, namun Majelis Hakim menunda karena belum siap dan ada yang harus dikaji lagi.

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Tanri Syahreza berharap vonis yang diputuskan Hakim tidak berat.

Berita Rekomendasi

Terlebih pihaknya sudah membantah tidak terlibat bisnis narkoba seperti yang dituding Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Penjelasan Ammar Zoni Jawab Tudingan JPU Pakai Sandi Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba

"Ammar ini mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam bisnis narkotika. Cuma kami keberatan pada pasal saja," ujar Tanri.

"Pasal 114 UU Narkotika bagi kami terlalu berat. Harusnya yang disangkakan itu pasal 127, lebih ke pengguna," lanjutnya.

Apabila Hakim memvonis berat sesuai Pasal 114, Ammar Zoni akan melakukan banding.

"Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusan nya melebihi perkiraan kami," pungkas

Sebelumnya JPU menilai Ammar Zoni tak hanya sekedar memakai narkoba, tapi juga ikut berbisnis.

JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas