Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tengku Dewi Putri Kembali Layangkan Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika

Tengku Dewi merasa kecewa terhadap gugatan cerainya yang telah diputus oleh PA Cibinong. Sebab masalah rumah tangganya hingga kini tak kunjung usai.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tengku Dewi Putri Kembali Layangkan Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Tengku Dewi Putri didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang, ditemui dalam jumpa pers di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tengku Dewi Putri segera melayangkan gugatan cerai baru terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor.

Ia melayangkan kembali gugatan cerai terhadap sang suami karena sebelumnya disebut pihak pengadilan sudah dicabut pada 4 Juli 2024.

"Jadi secepat mungkin kalau bisa, langsung tanpa gugatan baru," kata Tengku Dewi Putri dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Heran Disebut Cabut Gugatan Terhadap Andrew Andika, Tengku Dewi Putri: Sampai Kini Pun Saya Kaget

Tengku Dewi sendiri merasa kecewa terhadap gugatan cerainya yang telah diputus oleh PA Cibinong. Sebab masalah rumah tangganya hingga kini tak kunjung usai.

"Harus mengajukan gugatan baru. Sebenarnya saya kecewa juga. Kok jadi pr (pekerjaan rumah) dan bertele-tele. Biar cepat selesai," ujar Tengku Dewi.

Begitupun dikatakan Minola Sebayang yang membebaskan kliennya untuk kembali melayangkan gugatan cerainya.

Berita Rekomendasi

"Tergantung Tengku Dewi kapan didaftarkan, tergantung. Kalau pencabutan, sebenarnya tidak ada pencabutan yang dilakukan Tengku Dewi," ujar Minola.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi misskom, prasangka yang tidak baik atas peristiwa yang dialami Tengku Dewi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas