Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kimberly Ryder Sebut Ada Perubahan Harga Mobil dalam Kasus Penggelapan Edward Akbar

Kimberly Ryder diketahui membuat laporan polisi terhadap sang suami Edward Akbar. Tuduhannya yakni penggelapan kendaraan roda empat.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kimberly Ryder Sebut Ada Perubahan Harga Mobil dalam Kasus Penggelapan Edward Akbar
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Kimberly Ryder ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kimberly Ryder diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, berkait laporannya sendiri terhadap sang suami Edward Akbar, dengan tuduhan penggelapan mobil.

Dalam pemeriksaan ia dicecar 10 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Tadi kita sudah ada tambahan pertanyaan sekitar ada 10 pertanyaan, di mana tadi juga ditanyakan perihak balik nama mobil," kata Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut dalam pemeriksaan Kimberly membeberkan adanya perubahan harga mobil yang selama ini menjadi perdebatan yang seb3lumnya Rp290 juta menjadi Rp260 juta.

Baca juga: Kimberly Ryder Tanggapi Cuitan Tamara Bleszynski Menawarkan Mobil untuk Anak

"Ada perubahan daru harga mobil, dari Rp 290 juta menjadi Rp 260 juta," ucap Machi.

"Jadi awalnya memang aku ingatnya pokoknya di bawah Rp 300 (juta harga mobilnya), aku pikir awalnya Rp 290 juta. Terus ternyata ada bukti transferan ke pemilik mobil sebelumnya ternyata hanya Rp 260 juta," lanjut Kimberly.

Berita Rekomendasi

Namun demikian Kimberly tidak terlalu mengingat terkait harga mobil yang ia beli bersama Edward Akbar itu secara tunai.

"Karena kan aku lupa, sudah berapa tahun yang lalu," tutur Kimberly.

Diketahui Edward Akbar dilaporkan oleh Kimberly Ryder atas dugaan penggelapan mobil ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas