Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sepeninggal Dante Anak Tamara Tyasmara, Tersangka Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Angger Dimas

Angger Dimas adalah mantan suami Tamara Tyasmara sekaligus ayah kandung Dante. Sementara Yudha Arfandi kala itu masih berstatus kekasih Tamara.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sepeninggal Dante Anak Tamara Tyasmara, Tersangka Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Angger Dimas
Kolase Tribunnews
Angger Dimas geram tak diberi tahu soal jadwal sidang kematian anaknya, Dante. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024).

Sidang hari ini beragendakan keterangan dari saksi ahli, satu di antaranya ahli digital forensik, Ipda Saji Purwanto.




Dalam keterangannya Saji Purwanto mengatakan bahwa Yudha sempat memberikan pesan singkat ke Angger Dimas yang merupakan ayah Dante.

Pada pesan itu Yudha meminta maaf ke Angger Dimas, setelah Dante dinyatakan meninggal dunia.

Namun Angger Dimas tak membalas pesan Yudha Arfandi.

"Ada satu, dua, tiga, empat akun WhatsApp, jadi yang pertama Tamara Tyasmara, kemudian Nurjannah, kemudian Ahmad, kemudian Angger Dimas," kata Saji Purwanto, Kamis.

BERITA TERKAIT

"Isi kontennya Arfandi meminta maaf ke Angger Dimas tapi tidak dibalas, " lanjutnya.

Baca juga: Saksikan Kembali CCTV Dante Ditenggelamkan Yudha Arfandi, Angger Dimas: Itu Bukan Perbuatan Manusia

Kendati demikian, hanya itu saja keterangan Saji Purwanto.

Majelis Hakim juga tak bertanya lebih dalam soal komunikasi Yudha Arfandi dan Angger Dimas.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas