Tengku Dewi Berencana Ajukan Gugatan Baru setelah Gugatan Cerai Terhadap Andrew Dinyatakan Dicabut
Tengku Dewi berencana mengajukan gugatan baru setelah gugatan cerai lamanya terhadap Andrew Andika dinyatakan telah dicabut.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Tengku Dewi Putri berencana mengajukan gugatan baru setelah gugatan lamanya terhadap Andrew Andika dinyatakan dicabut.
Tepat pada Kamis (6/6/2024) lalu, Tengku Dewi telah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, aktor Andrew Andika ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong.
Namun belakangan kabar soal pencabutan gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika berhembus kencang.
Merasa tak pernah melakukan pencabutan gugatan cerai, Tengku Dewi pun kecewa.
Bahkan pihak Pengadilan Agama Cibinong memintanya untuk mengajukan gugatan baru jika benar ingin berpisah dari Andrew Andika
"Iya karena ini agak miskom ya,ternyata harus mengajukan gugatan baru, ya saya agak kecewa juga sih," kata TengkU Dewi dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (22/8/2024).
"Kok jadi PR, jadinya bertele-tele," imbuhnya.
Dengan lantang bintang film Drakula Cinta itu mengaku secepatnya ia akan mengajukan gugatan baru.
"Jadi secepat mungkin sih kalau bisa secepatnya sudah harus mengajukan gugatan baru," tambahnya.
Hal itu dilakukan Tengku Dewi agar masalahnya dengan Andrew Andika segera selesai.
"Biar cepat selesai juga ya masalahnya," tandas wanita kelahiran 16 Januari 1988 itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Tengku Dewi Ungkap Ada Kekeliruan soal Pencabutan Gugatan Cerai Kliennya Terhadap Andrew
Dalam kesempatan itu Dewi mengaku kini hubungannya dengan Andrew Andika telah membaik sebagai orang tua dari dua buah cintanya.
"Sejauh ini komunikasi saya sama Andrew baik terkait anak."
"Tapi kalau untuk hubungan kita berdua masih belum berubah sih menurut saya sama dengan yang kemarin," ucapnya.
Pernyataan Humas PA Cibinong soal Tengku Dewi Cabut Gugatan
Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan Tengku Dewi telah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika.
"Pencabutan tercatat di kami ini hari Kamis tanggal 4 Juli 2024," kata Dadang.
Pencabutan itu dilakukan saat sang aktris hadir dalam agenda sidang perdamaian.
"Tahap-tahap sidang perdamaian, baru penggugat saja yang datang, kemudian dia mencabut (gugatan)," lanjutnya.
Alhasil atas adanya pencabutan tersebut, kini tidak ada lagi perkara perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika yang bergulir di PA Cibinong.
"Jadi perkara Tengku Dewi dengan Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong sudah tidak ada. Jadi sudah close," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)