Erina Gudono Trending, Pamer Beli Roti Rp400 Ribu dan Stroller Mewah saat Gejolak Kawal Putusan MK
Erina Gudono bertengger di puncak trending setelah pamer beli roti mahal dan stroller mewah di tengah gejolak panas kawal putusan MK.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Istri Kaesang Pangarep sekaligus menantu ketiga Presiden Joko Widodo, Erina Gudono trending sepanjang Kamis (22/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) di lini masa X (dulu Twitter).
Aksinya pamer membeli roti seharga Rp400 ribu dan stroller bayi senilai Rp30 juta disorot.
Pasalnya, Erina Gudono dinilai nirempati atas aksi masyarakat turun ke jalan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan dianulir DPR, lewat rapat paripurna kilatnya, Rabu (21/8/2024) lalu.
Melalui Instagram Storynya, wanita yang tengah mengandung anak pertamanya ini terlihat memamerkan potret suaminya, Kaesang dengan roti di sebelahnya.
"Mas Kaesang: Mahal banget roti 400ribu," tulis Erina sembari menunjukkan lokasinya tengah berada di Los Angeles, California.
Tak hanya itu, ia kemudian membagikan momen membeli sebuah stroller bermerek Mima yang diketahui dibanderol dengan harga sekitar Rp 23-30 juta.
"Baby stuff shopping," bunyi caption Erina dalam Instagram Story yang dibagikannya.
Diketahui, Erina Gudono telah terbang ke Negeri Paman Sam untuk melanjutkan studinya di Universitas Pennsylvania, Philadelphia.
Tak sendiri, ia ditemani Kaesang dan juga kakak perempuannya, Nadya Sofia Gudono.
Kamis (22/8/2024), masyarakat dari berbagai kota di Indonesia melakukan gerakan "mengawal putusan MK".
Buntutnya, Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Bujuk Kaesang Temani Istri Kuliah di AS Timbang Gaduh di Tanah Air, Netizen: Masa Depan Kalian Cerah
Pasalnya, Dewan perwakilan Rakyat (DPR) batal merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.
Ia juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.
Namun, kala itu Kaesang terganjal dengan putusan MK karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.
Diberitakan sebelumnya, upaya DPR yang menganulir putusan MK dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Anies Berpeluang
Kebalikannya, Anies Baswedan justru kini memiliki disebut peluang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini karena putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi berlaku.
Hanya saja, peluang ini belum bisa menjadi kenyataan jika PDI-Perjuangan kekeuh menolak mengusung Anies dalam kontestasi melawan Ridwan Kamil, sosok yang diusung Koalisi Indonesia maju (KIM) Plus.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Publik Curiga DPR Diam-Diam Bakal Gelar Rapat
Mengutip TribunJakarta.com, KIM Plus yang berisikan hampir semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta telah sepakat mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Koalisi borongan ini membuat PDIP gusar karena tidak bisa mengusung calon.
Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.
Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.
Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 suara, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.
Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.
Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta jika mendapat usungan PDIP.
DPR Batal Revisi UU Pilkada
Sebelumnya, setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga, Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan MK.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menyebut pembatalan sudah secara resmi seiring dibatalkannya rapat paripurna pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."
"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco dikutip Kompas.com.
Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka waktunya tidak cukup mengingat masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."
"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Dasco.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul DPR Batal Revisi UU Pilkada: Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub
(Tribunnews.com/Salma/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)