Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahli ITE dan Kriminolog Akan Bersaksi di Sidang Kasus Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara Hari Ini

Sidang lanjutan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ahli ITE dan Kriminolog Akan Bersaksi di Sidang Kasus Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara Hari Ini
Tangkapan layar YouTube Sambel Lalap
Tamara Tyasmara usai menghadiri sidang lanjutan kasus kematian Dante - Sidang lanjutan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).

Adapun sidang kematian anak Tamara Tyasmara hari ini masih beragendakan keterangan dari saksi ahli.

Baca juga: Sepeninggal Dante Anak Tamara Tyasmara, Tersangka Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Angger Dimas

"Besok (sekarang) agendanya saksi ahli lagi," kata Tamara Tyasmara, ibunda Dante, saat dikonfirmasi.

Tamara menambahkan, akan ada tiga saksi ahli yang akan dimintai keterangannya di ruang sidang.

Satu di antaranya ahli ITE nantinya yang akan memberi keterangan.

Baca juga: Hubungannya Membaik dengan Angger Dimas, Tamara Tyasmara: Semua Demi Dante

"Ahli ITE, Ahli poligraf, ahli Pidana, ahli krimonolog," kata Tamara Tyasmara.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Tamara Tyasmara memastikan kembali akan hadir mendampingi jalannya persidangan hari ini.

"InsyaAllah hadir, mohon doanya ya," jelas Tamara.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas