Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lega Vonis Tak Seberat Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni Terharu: Terima Kasih yang Mulia

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Sebab Ammar Zoni dituding terlibat bisnis narkoba.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Lega Vonis Tak Seberat Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni Terharu: Terima Kasih yang Mulia
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ammar Zoni dalam sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni terkejut ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba, Senin (26/8/2024).

Ia sontak menitikkan air mata ketika hukumannya ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar.




Rupanya ada perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  membeli atau menguasai narkotika  golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim 

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas