Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Batal Klarifikasi Kasus Tudingan Hamil Sebelum Nikah Hari Ini

Polisi batal melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pasangan selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, atas kasus hamil sebelum nikah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Batal Klarifikasi Kasus Tudingan Hamil Sebelum Nikah Hari Ini
Tribunnews.com/Bayu Indra
Polisi batal melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pasangan selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, atas kasus hamil sebelum nikah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi batal melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pasangan selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, atas kasus hamil sebelum nikah, Kamis (29/8/2024).

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang semula dijadwalkan bertemu penyidik untuk menjalani pemeriksaan dengan mendengar klarifikasi, atas kasus hamil diluar nikah seperti yang mereka laporkan ke Polda Metro Jaya, batal dilakukan karena pasangan selebriti ini tak bisa hadir.

Baca juga: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini Diperiksa Terkait Tudingan Hamil Sebelum Menikah

"Memang hari ini, tapi dari kuasa hukum AM dan TH, diminta untuk di reschedule," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis siang.




Ade mengatakan kalau Aaliyah dan Thariq menjadwalkan ulang pemanggilan pada Jumat (30/8/2024) usai bada Zuhur atau setelah solat Jumat.

"Reschedule dikarenakan saudari Aaliyah Massaid dan Thariq baru kembali dari perjalanan luar kota semalam," ucap Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mendatangi Polda Metro Jaya, pada 22 Agustus 2024, untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, atas kasus hamil diluar nikah.

Baca juga: Geni Faruk Hanya Diam Disinggung soal Aaliyah Laporkan Haters yang Fitnah Hamil di Luar Nikah

Laporan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar diterima petugas kepolisian dengan diberikan nomor Laporan Polisi LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BERITA TERKAIT

Terlapor masih dalam lidik, namun pasal yang disangkakan adalah pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas