Yudha Arfandi Bawa 5 Saksi untuk Meringankan Hukumannya dalam Sidang Kasus Kematian Dante
5 saksi dihadirkan mulai sahabat Yudha Arfandi yang juga mengenal baik Tamara Tyasmada dan mendiang korban, Dante saat sidang.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, Senin (2/9/2024).
Adapun sidang hari ini beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Yudha Arfandi untuk meringankan hukumannya.
Baca juga: Ingin Ibunda Tamara Tyasmara Jadi Saksi Meringankan, Yudha Arfandi: Dia Yakin Saya Tak Berniat Buruk
Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, mengatakan, ada lima saksi meringankan (A de Charge) yang dihadirkan kliennya.
"Pemeriksaan lima orang saksi A de charge dari terdakwa," kata Daliun
Lima saksi yang dihadirkan di antaranya sahabat Yudha Arfandi yang juga mengenal baik Tamara Tyasmada dan mendiang korban, Dante.
Baca juga: Yudha Arfandi Takut Minta Maaf Langsung kepada Angger Dimas Setelah Dante Meninggal
Serta asisten rumah tangga Yudha Arfandi juga akan dihadirkan siang ini.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.