Venna Melinda Kembali Daftarkan Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan di PA Jakarta Selatan
Proses perceraian mereka sebelumnya tidak dinyatakan inkrah karena Ferry belum mengucapkan ikrar talak. Gugatan cerai Venna dinyatakan gugur.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Venna Melinda kembali mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan untuk mengakhiri status perkawinan mereka.
Sebab, proses perceraian mereka sebelumnya tidak dinyatakan inkrah karena Ferry belum mengucapkan ikrar talak. Gugatan cerai Venna terhadap Ferry dinyatakan gugur.
Makanya, Venna Melinda mengutus kuasa hukumnya, Wijayono Hadisukrisno dan Emi Wiranto ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024) untuk memasukkan gugatan cerai untuk mengakhiri pernikahannya dengan Ferry Irawan.
Baca juga: Belum Pikirkan soal Jodoh, Venna Melinda Pilih Selesaikan Perkara Perceraian dengan Ferry Irawan
"Hari ini kita datang sebagai kuasa hukum Venna Melinda untuk menggugat cerai Ferry Irawan," kata Emi Wiranto tim kuasa hukum Venna Melinda.
"Kenapa didaftarkan lagi gugatan cerai, karena sudah 6 bulan lewat jadi gugur secara hukum," sambungnya.
Wijayono Hadisukrisno menyampaikan bahwa sebenarnya, pernikahan Venna dan Ferry sudah diputus cerai. Akan tetapi, Ferry belum membacakan ikrar talak.
"Memang benar sudah putus (cerai), seharusnya ditindaklanjuti oleh ikrar talak. Namun ikrar sampai sekarang tidak dijalankan. Peraturan dari uu selama 6 bulan putusan tidak dijalankan maka otomatis gugur," jelas Wijayono Hadisukrisno.
Karena gugur, putusan cerai Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sudah diputus hakim pun tidak berguna. Sehingga, Venna Melinda memasukkan lagi gugatan cerai.
"Kalau gugur, jalan keluarnya apa, ya kita menggugat cerai. Dalam gugatan cerai hanya ingin bercerai baik-baik," ujar Wijayono Hadisukrisno. (ARI/ Wartakotalive.com).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.