Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Venna Melinda Merasa Rugi Putusan Cerai dengan Ferry Irawan Dibatalkan

Karena dibatalkan imbas Ferry Irawan tak mengucap ikrar talak, Venna Melinda kembali mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Venna Melinda Merasa Rugi Putusan Cerai dengan Ferry Irawan Dibatalkan
YouTube Intens Investigasi
Venna Melinda bakal mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya terhadap Ferry Irawan, tunjuk Sandy Arifin sebagai pengacaranya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadisukrisno dan Emi Wiranto memasukan daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Gugatan cerai ini untuk mengakhiri status perkawinannya dengan Ferry Irawan.

"Kita datang sebagai kuasa hukum Venna Melinda untuk menggugat cerai Ferry Irawan. Kenapa didaftarkan lagi gugatan cerai, karena sudah 6 bulan lewat jadi gugur secara hukum," kata kata Emi Wiranto, Selasa.

Sementara itu Wijayono mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah perceraiannya dengan Ferry Irawan dinyatakan gugur.

Karena setelah enam bulan resmi bercerai dengan Venna Melinda, Ferry Irawan tak menunaikan ikrar perceraiannya hingga akhirnya dinyatakan batal.

"Ada (kerugian), cuma kita enggak perlu mengungkapkaan, jadi dijalani apa adanya," ujar Wijayono.

Berita Rekomendasi

Terkait apa kerugiannya, Wijayono enggan menjelaskannya secara detail.

"Jadinya pihak sana tidak membacakan ikrar (cerainya, jadi) otomatis gugur menurut hukum," jelas Wijayono.

"Kita jalani biasa-biasa aja enggak ada kekecewaan sama sekali meski emang buying time (buang-buang waktu) sebetulnya, tapi emang harus dijalani,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Ferry Irawan menggugat cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023.

Hakim pun telah memutuskan bahwa Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada 3 Agustus 2023. 

Namun karena Ferry tidak melaksanakan ikrar cerainya, putusan tersebut dinyatakan gugur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas