Polisi Tindaklanjuti Laporan Atta Halilintar Perihal Hoaks Nikah Siri dengan Ria Ricis
Youtuber Atta Halilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO karena sudah menyebarkan kabar bohong atau hoaks tentangnya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan Atta Halilintar melaporkan akun Tiktok berinisial WO. Tuduhan fitnah.
"Jadi betul semalam saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya," kata AKP Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024).
Menurut Nurma, Youtuber Atta Halilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO karena sudah menyebarkan kabar bohong atau hoaks tentangnya.
Baca juga: Atta Halilintar Sebut Bodyguard-nya yang Ancam Culik Wartawan Sudah Dirumahkan
Atta dalam informasi yang disampaikan akun TikTok berinisial WO, disebut telah nikah siri dengan Ria Ricis. Faktanya tidak demikian dan sudah dibantah.
"Akun tersebut situ jelas menuliskan saudara korban telah menikah siri dengan RR (Ria Ricis), itu yang dilaporkan tertulis jelas di akun inisial WO," sambungnya.
Pemilik akun tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik UU ITE pasal 27 Jo pasal 45. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Saat membuat laporan, Nurma menyebut suami Aurel Hermansyah membawa bukti video yang diunggah oleh WO di akun tiktoknya.
Tak hanya itu saja, Atta Halilintar juga sudah diperiksa oleh penyidik yang dituangkan dalam laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Setelah ini penyidik akan memeriksa saksi saksi yang melihat, kemudian kita mencari barang bukti, apa saja yang bisa memperjelas kasus yang dilaporkan," ujar Nurma Dewi. (ARI/ Wartakotalive.com).