Venna Melinda Hanya Ingin Cerai dari Ferry Irawan, Tak Tuntut Nafkah dan Harta Gana Gini
Venna Melinda melayangkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda melayangkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Mengingat Venna Melinda masih menjadi istri sah dari Ferry Irawan lantaran suaminya itu tidak melakukan ikrar talak sesuai waktu yang ditetapkan.
Kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno kemudian memastikan kliennya hanya ingin bercerai dari Ferry Irawan.
Baca juga: Tegaskan Sudah Tak Bisa Perbaiki Rumah Tangga, Venna Melinda Kembali Gugat Cerai Ferry Irawan
"Kita nggak bisa kasih statement untuk pihak sana. Jadi, yang jelas kami tim kuasa hukum mendaftarkan perkara tersebut baru lagi," ujar Wjayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Dengan begitu Venna Melinda tidak mempermasalahkan terkait gana gini maupun nafkah.
"Kita tidak pernah membahas itu (nafkah) sama sekali. Jadi yg didaftarkan pure masalah perceraian," lanjutnya.
Baca juga: Belum Pikirkan soal Jodoh, Venna Melinda Pilih Selesaikan Perkara Perceraian dengan Ferry Irawan
Wjayono kemudian menjelaskan alasan mengapa Venna masih berstatus sah sebagai istri Ferry Irawan.
"Setelah putus harusnya ditindaklanjuti dengan ikrar, namun demikian ikrar tidak dijalankan. Maka menurut peraturan dari undang-undang peradilan agama pasal 70 maupun kompilasi hukum islam 131, itu kalau selama 6 bulan putusan itu tidak dijalankan, maka otomatis gugur," jelas Sukrisno.
Alhasil Venna memilih untuk melayangkan gugatan cerai baru terhadap Ferry Irawan.
"Ya sudah enggak bisa balik lagi. Hari ini kita datang atas kuasa hukumnya Venna untuk menjadi penggugat perceraian," timpal Emi Wiranto tim kuasa hukum lain Venna.
Kemudian sidang perdana Venna dan Ferry Irawan belum diketahui pasti.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari Pengadilan Agama.
"Kita tunggu panggilan, iya sidang seperti biasa," tandas Wjayono.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.