Sidang Cerai Perdana Venna Melinda dan Ferry Irawan Digelar 19 September 2024
Sebelumnya keputusan cerai Venna dan Ferry dibatalkan. Itu karena Ferry belum mengucapkan ikrar talak.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda telah melayangkan gugatan cerainya kembali ke Ferry Irawan sejak 3 September 2024.
Sidang cerai perdana keduanya berlangsung pada 19 September 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan oleh Venna Melinda ketika ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.
"Katanya Insya Allah 19 September ini," kata Venna Melinda.
Baca juga: Venna Melinda Bersyukur Verrell Bramasta Lolos Jadi Anggota DPR, Ucap Sang Anak Terbiasa e Dapil
Gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan kemudian diharapkan Venna Melinda bisa diputus secara inkrah.
Sebelumnya Ferry Irawan tidak melakukan ikrar talak sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga keduanya masih sah berstatus sebagai suami istri.
"Lagi ngurus supaya cerainya benar-benar inkrah. Ya karena kan cukup lama juga," ujar Venna Melinda.
Lebih lanjut fokusnya untuk bercerai dari Ferry Irawan membuat Venna Melinda tidak ingin terburu-buru untuk mendapatkan sosok pria baru
Ia memilih fokus untuk bercerai dan merawat anaknya.
"Tapi aku sekarang sih fokusnya lebih ke anak-anak ya," ujar Venna.
"Karena ternyata kalau sebagai seorang ibu tuh ternyata cinta yang tidak pernah berubah yang sangat unconditional love itu adalah anak ke ibu, ibu ke anak," tandas Venna.
Sebelumnya Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadisukrisno dan Emi Wiranto memasukan daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Gugatan cerai ini untuk mengakhiri status perkawinannya dengan Ferry Irawan.
Diketahui Ferry Irawan menggugat cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023.
Hakim pun telah memutuskan bahwa Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada 3 Agustus 2023.
Namun karena Ferry tidak melaksanakan ikrar cerainya, putusan tersebut dinyatakan gugur.