Terungkap Isi Laporan Polisi Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh, Lolly 2 Kali Dipaksa Aborsi
Nikita Mirzani sebagai pelapor merasa dirugikan Vadel merusak anak perempuannya, sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai orang tua, Nikita Mirzani merasa harus bertindak.
Sebab, hubungan Lolly, anak perempuannya dan pria bernama Vadel Badjideh sudah di luar batas,
Hatinya hancur berantakan saat tahu Lolly yang saat ini berusia 17 tahun hamil, melalui sebuah foto yang diserahkan oleh saksi berinisial C.
Dari situ pula Nikita mengetahui kalau anaknya sudah dua kali melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Nikita tak tinggal diam. Ia melaporkan Vadel dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memaksanya aborsi.
Adapun, laporan aktris Nikita Mirzani teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly alias LM, anak pelapor hingga hamil.
Terlapor juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary.
Sebagai orang tua korban, Ade Ary menuturkan pelapor merasa dirugikan sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Sering Dihujat, Nikita Mirzani Pun Meremehkannya, Vadel Badjideh Sesumbar Tak Terkalahkan
"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan aktris Nikita Mirzani datang melaporkan kasus tersebut.