Terungkap Isi Laporan Polisi Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh, Lolly 2 Kali Dipaksa Aborsi
Nikita Mirzani sebagai pelapor merasa dirugikan Vadel merusak anak perempuannya, sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai orang tua, Nikita Mirzani merasa harus bertindak.
Sebab, hubungan Lolly, anak perempuannya dan pria bernama Vadel Badjideh sudah di luar batas,
Hatinya hancur berantakan saat tahu Lolly yang saat ini berusia 17 tahun hamil, melalui sebuah foto yang diserahkan oleh saksi berinisial C.
Dari situ pula Nikita mengetahui kalau anaknya sudah dua kali melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Nikita tak tinggal diam. Ia melaporkan Vadel dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memaksanya aborsi.
Adapun, laporan aktris Nikita Mirzani teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly alias LM, anak pelapor hingga hamil.
Terlapor juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary.
Sebagai orang tua korban, Ade Ary menuturkan pelapor merasa dirugikan sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Sering Dihujat, Nikita Mirzani Pun Meremehkannya, Vadel Badjideh Sesumbar Tak Terkalahkan
"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan aktris Nikita Mirzani datang melaporkan kasus tersebut.
"Betul saudara NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.
Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membawa beberapa bukti foto dan mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa berkait laporan polisinya.
"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Nurma Dewi.
Dalam laporan ini Nikita membuat laporan sebagai orangtua Lolly.
"NM orangtunya yang melaporkan, yang menjadi korban adalah anaknya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," ucap Nurma Dewi.
Lolly bantah hamil
Lolly, anak perempuan Nikita Mirzani, membantah gosip yang menyebutnya hamil karena hubungannya dengan sang pacar Vadel Badjideh.
"Halo semuanya, aku di sini mau membuat video klarifikasi tentang isu-isu yang tidak benar yang disebarluaskan oleh beberapa akun," ucap Lolly, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (7/9/2024).
"Aku di sini ingin menegaskan bahwa aku sama sekali tidak hamil dan semua berita-berita yang disebarluaskan itu semuanya fitnah, sudah keterlaluan dan kelewatan banget."
Ia juga menyebut selama ini menjalani pacaran yang sehat dengan sang kekasih.
"Aku selama ini sama Vadel selalu menjalani hubungan yang baik-baik saja, positif-positif saja," kata Lolly.
"Tidak pernah melakukan hal-hal yang negatif ataupun yang buruk seperti berhubungan intim ataupun hamil tidak pernah sama sekali," lanjutnya.
Lebih lanjut, Lolly mengancam akan melaporkan semua fitnahan itu ke Komnas Anak jika masih terus berlanjut.
"Jadi aku minta tolong kalian semuanya untuk stop, karena misalnya kalian tidak stop aku tidak akan segan untuk melaporkan semua ini ke Komnas Anak untuk mempertahankan nama baik aku dan untuk perlindungan aku sendiri," demikian Lolly memberi peringatan. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)