Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Update Kasus Hoaks Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri

Atta Halilintar sudah dipanggil pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan berkait laporannya sendiri.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Update Kasus Hoaks Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri
Tribunnews/Abdul Majid
YouTuber kondang Indonesia, Atta Halilintar saat diwawancarai usai menghadiri konferensi pers perpanjangan kemitraan hak siar AFC dengan MNC PT Media untuk periode 2025-2028 di Inews Tower, Jakarta, Senin (2/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Atta Halilintar sudah dipanggil pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan berkait laporannya sendiri.

Pemeriksaan tersebut berkait dugaan konten yang telah menyebarkan informasi hoaks atau fitnah dirinya menikah sirih dengan Ria Ricis.




Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi. 

Baca juga: Atta Halilintar Laporkan Netizen karena Kabar Hoaks Nikah Siri, Ria Ricis Bakal Menyusul ke Polisi?

"Kalau kasus yang dilaporkan oleh AM (Muhammad Attamimi) sudah kita mintain keterangan, dari penyidik sudah memintai keterangan, kemudian keterangan sudah dikumpulkan oleh penyidik," kata Nurma di kantornya, Selasa (17/9/2024).

Suami dari Aurel Hermansyah itu diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih dua jam pada 12 September 2024.

"Berarti kemarin jadwalnya tanggal 12 ya. Hari itu juga diperiksa, dimintai keterangan, kemudian dari AM sudah memberikan keterangan," ujar Nurma Dewi.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut dalam pemeriksaannya Atta mendapat 20 pertanyaan dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian dari pertanyaan disiapkan dari penyidik ada 20 pertanyaan. Kemudian berkembang," tandasnya.

Diketahui, pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/9/2024).

Atta Halilintar melaporkan akun TikTok @Wan**_O*** dengan tuduhan fitnah melalui media sosial.

Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 A juncto 45 (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas