Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Cerai Andre Taulany Terhadap Istri Ditolak Hakim, Alasannya Tak Terbukti Ada Perselisihan

Dalil Andre Taulany dalam gugatan yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan istri Rien Wartia, dinilai tidak terbukti.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Gugatan Cerai Andre Taulany Terhadap Istri Ditolak Hakim, Alasannya Tak Terbukti Ada Perselisihan
Instagram @arientaulany
Andre Taulany dan Rien Wartia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, memutuskan bahwa gugatan cerai Andre Taulany terhadap sang istri Rien Wartia, ditolak.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, Ummi Azma menyampaikan hasil putusan perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia ke awak media.

"Jadi utusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Desta Keceplosan, Singgung Proses Cerai Andre Taulany di Panggung Pestapora 2024

Majelis Hakim yang mengurus perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia menilai rumah tangga mereka tidak terbukti adanya perselisihan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.

Hal itu didapat dari penjelasan para saksi yang dihadirkan dalam sidang cerai Andre dan Rien.

Berita Rekomendasi

"Pemohon dan termohon (dianggap) hanya kurang komunikasi saja," ujar Ummi.

"Ya selama proses pembuktian tadi, dari saksi-saksi Andre maupun istrinya sehingga permohonan tidak memenuhi pasal yang berlaku," sambungnya.

Ummi menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang tidak terpenuhi sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan cerai tersebut.

"Jadi permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelasnya

Setelah adanya putusan tersebut, pihak Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober. 

Sebagai informasi, Andre menggugat Rien sejak April 2024 lalu kabar tersebut sempat jadi buah bibir karena baru ketahuan di media massa setelah keduanya menjalani beberapa kali mediasi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas