Sulit Buktikan Aborsi? Hotman Paris Beri Petunjuk Penjarakan Vadel Badjideh, Ancaman 15 Tahun Bui
Nikita Mirzani diketahui melaporkan Vadel Badjideh ke polisi. Tuduhannya, yakni memaksa Lolly, anak Nikita, melakukan aborsi. Bahkan sampai dua kali.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Razman Nasution menyimpulkan bahwa kasus yang menyeret kliennya, Vadel Badjideh, hanya masalah percintaan remaja.
Menurut dia, Vadel jatuh cinta dengan Lolly, anak Nikita Mirzani. Kemudian mereka berpacaran.
Razman meyakini Vadel sudah bicara jujur mengenai sejauh mana hubungannya dengan Lolly, yang diketahui masih di bawah umur.
Vadel sendiri sudah mengklaim bahwa dirinya tak pernah melakukan hubungan badan dengan Lolly. Apalagi sampai membuat Lolly hamil dan memaksanya aborsi.
Makanya, Razman seperti percaya diri laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel tak akan menjebloskan kliennya ke penjara.
"Mari kita buktikan apakah Laporanmu akan maju sampai Pengadilan dan menghukum sdr. Vadel atau justru sebaliknya anda akan dilaporkan atas fitnah dan pencemaran nama baik," tulis Razman pada keterangan postingan Instagramnya.
Ia mengancam polisikan Nikita Mirzani dengan tuduhan tersebut, agar fokus pada laporannya. Bukan dengan menyerang dirinya secara pribadi dan dan kliennya.
Sebelumnya, Razman juga ragu kalau Nikita bisa membuktikan tuduhan aborsi.
Namun, bukan berarti Nikita Mirzani tak bisa menyeret Vadel Badjideh ke penjara.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pada postingannya memberi petunjuk meski itu tak ditujukan secara spesifik untuk Nikita Mirzani.
Paling tidak, Niki, sapaan ibu tiga anak tersebut, bisa mengikuti sarannya jika laporan terhadap Vadel dengan tuduhan aborsi sulit untuk dibuktikan.
"Kpd para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi fokus ke hub sex dgn anak di bawah umur!" demikian keterangan postingan Hotman.
Ia merujuk pasal 76D dan 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dari pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa seseorang tak bisa berdalih atas dasar suka sama suka dalam persetubuhan yang melibatkan anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1/2016.
Menurut keterangan polisi, hasil visum sementara sudah keluar dan diterima penyidik.
Sementara visum keseluruhan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) baru besok dilaporkan.
Visum itu untuk mengetahui apakah Lolly pernah melakukan aborsi atau tidak. Termasuk soal keperawanan.
Dari visum itu pula klaim Vadel tak pernah berhubungan intim dengan Lolly akan dibuktikan.
Di sisi lain, Nikita Mirzani yakin hubungan Vadel dan Lolly sudah di luar batas wajar.
Sebab, sudah lama Lolly pergi dari rumah dan jauh dari pengawasan Nikita, selaku ibunya.
Dan Lolly intens berinteraksi dengan Vadel Badjideh, kekasihnya. Apalagi Lolly tinggal di apartemen tanpa pendampingan orang tua.